Kamis, 21 November, 2024

Putus Ekosistem Judi Online, Presiden Jokowi Instruksikan Pembentukan Satgas Terpadu

Tajukpolitik – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan pembentukan satuan tugas (satgas) terpadu yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, dengan tujuan utama untuk memutus rantai ekosistem judi online di Indonesia.

Dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Presiden Jokowi juga menugaskan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi sebagai ketua bidang pencegahan untuk segera mengambil langkah konkret dalam pemberantasan judi online.

“Kita harus menyelesaikan seluruh ekosistem yang memungkinkan terjadinya judi online,” ujar Menteri Budi Arie pada Rabu, 22 Mei 2024.

Menteri Budi Arie menyatakan bahwa pembentukan satgas terpadu bertujuan untuk memberantas judi online dari hulu hingga hilir. Presiden Jokowi juga menekankan bahwa kinerja satgas harus memberikan dampak signifikan dalam menangani masalah judi online.

“Kinerjanya harus signifikan, dengan langkah-langkah nyata yang lebih komprehensif dalam menangani judi online,” terang Menteri Budi Arie.

Walaupun begitu, Menteri Budi Arie tidak menjelaskan lebih rinci mengenai target spesifik yang harus dicapai dalam pemberantasan judi online di Indonesia. “Tolok ukurnya adalah penurunan transaksi judi online sesuai laporan PPATK,” tambahnya.

Menurut data Kemenkominfo, sejak 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024, sebanyak 1.904.246 konten judi online telah dihapus. Selain itu, 5.364 rekening dan 555 dompet elektronik yang terafiliasi dengan judi online telah diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia untuk diblokir.

Kemenkominfo terus berkoordinasi dengan platform digital seperti Google dan Meta, dengan mencatat perubahan kata kunci sebanyak 20.241 kali di Google dan 2.637 kata kunci baru di Meta untuk memerangi judi online.

“Kami terus mengejar agar pemberantasan judi online di tingkat hulu dapat diselesaikan,” lanjut Menteri Budi Arie.

Kemenkominfo juga mencatat adanya 14.823 konten sisipan judi online di situs lembaga pendidikan dan 17.001 konten serupa di situs-situs pemerintahan.

Menteri Budi Arie mengakui bahwa pemberantasan kejahatan digital ini tidak mudah karena judi online seperti “hantu canggih yang kekinian”.

“Ini adalah bagian dari perhatian kita bahwa judi online memang sangat menantang dan berat penanganannya. Namun, tunggu saja dalam satu atau dua minggu ke depan akan ada gebrakan yang signifikan,” tutup Menteri Budi Arie.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini