Tajukpolitik – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus, menegaskan tidak setuju dengan usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, yang mau menghapus jabatan gubernur dalam sistem pemerintahan.
Menurutnya, jabatan gubernur tidak hanya sebagai kepala daerah yang menjalankan otonomi di tingkat provinsi, tetapi juga sebagai wakil pemerintah pusat di masing-masing provinsi.
Guspardi juga menambahkan kalau tidak ada provinsi di negara lain yang tidak memiliki sosok gubernur atau semua provinsi di negara lain punya gubernur.
“Ditambah lagi di negara luar, tidak ada provinsi yang tidak memiliki seorang gubernur. Jadi referensi Cak Imin itu dari mana?” kata Guspardi dalam keterangan tertulis, Rabu (1/2).
Ia menjelaskan pasca amandemen UUD 1945 atau setelah reformasi, tepatnya pada 2005, sejarah mencatatkan untuk pertama kalinya rakyat memilih secara langsung kepala daerah di berbagai daerah.
Di samping menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, lanjut Guspardi, seorang gubernur juga memiliki kewenangan desentralisasi dan melakukan otoritas politik untuk menyelesaikan berbagai macam persoalan di daerah.
Guspardi pun mempertanyakan alasan Cak Imin mengusulkan posisi gubernur dihabus karena dinilai memakan anggaran yang besar dan tak terlalu fungsional. Ia meminta Cak Imin yang merupakan Wakil Ketua DPR itu bisa mencarikan solusi terbaik agar posisi Gubernur menjadi efektif.
“Tentu perlu kajian yang mendalam tentang sistem dan mekanisme pemilihan Gubernur dengan mempertimbangkan manfaat dan mudaratnya. Bukan malah menghilangkan jabatan gubernur,” katanya.
Guspardi menilai yang perlu diperbaiki saat ini adalah tata kelola pemerintah daerah melalui penguatan berbagai instrumen kebijakan, sehingga gubernur dapat berkontribusi optimal dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ia tak yakin pemerintah pusat mampu mengendalikan dan mengkoordinasikan semua tugas dan fungsi pemerintah pusat kepada pemerintah daerah jika jabatan gubernur dihapus.