Minggu, 23 Februari, 2025

Untuk Kepentingan Pribadi, Kementan Biayai Pembelian Kacamata Mantan Mentan SYL dan Istri

Tajukpolitik – Kementerian Pertanian (Kementan) disebut membiayai pembelian kacamata eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan istrinya, Ayun Sri Harahap.

Hal ini diungkap Staf Biro Umum Pengadaan Kementan, Muhammad Yunus dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (29/4).

Yunus dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mendalami pengeluaran Kementan yang digunakan untuk kepentingan pribadi SYL.

“Kacamata apa maksudnya?” tanya Hakim Rianto.

“Kacamata Pak Menteri,” jawab Yunus.

Mendengar pengakuan itu, Hakim terus mengulik kacamata yang dibiayai Kementan tersebut.

“Kacamata baca seperti ini atau kacamata fashion?” tanya Hakim memastikan.

Yunus mengaku tidak mengetahui secara pasti kacamata jenis apa yang dibeli SYL. Namun, pembiayaan untuk kacamata Politikus Nasdem dan istrinya itu diminta oleh ajudan SYL, Panji Harjanto.

“Untuk siapa?” tanya Hakim menegaskan.

“Pak Menteri pernah, untuk ibu (istri SYL) juga pernah,” ujar Yunus.

“Keluarga?” timpal Hakim.

“Kalau keluarga lupa Yang Mulia,” jawab Yunus.

Di hadapan Mejelis Hakim, Staf Biro Umum Pengadaan Kementan ini mengaku sesungguhnya tidak ada anggaran untuk biaya pembelian kacamata tersebut.

Namun, lantaran ada permintaan, Biro Umum menyiapkan dana untuk keperluan SYL itu.

“Enggak ada anggaran?” tanya Hakim.

“Enggak ada,” kata Yunus.

“Di Biro Umum khusus rumah tangga enggak ada anggaran untuk itu?” timpal Hakim memastikan.

“Enggak ada,” ucap Yunus lagi.

“Jadi kalau enggak ada anggaran gitu bagaimana?” tanya Hakim mendalami.

“Karena minta, disiapkan uangnya Yang Mulia,” kata Yunus.

Dalam sidang ini, Yunus tidak mengungkap jumlah uang yang digunakan untuk pembelian kacamata tersebut.

Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini