TajukNasional Anggota Komisi II DPR, Ali Ahmad, menilai pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus dilakukan dengan hati-hati dan tidak terburu-buru.
Ia meminta agar pemindahan ASN ini menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo Subianto melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang jelas.
“Menteri itu pembantu presiden. Jangan sampai kebijakan menteri melampaui keputusan presiden,” ujar Ali dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (13/1).
Ali Ahmad, yang akrab disapa Gus Ali, menyarankan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, untuk belajar dari rencana pemindahan ASN yang gagal pada 2024.
Pada tahun tersebut, pemindahan ASN secara bertahap direncanakan untuk dilakukan pada Juli dan September, namun rencana itu dinilai terlalu terburu-buru dan memiliki risiko besar bagi keselamatan ASN.
Politikus PKB ini mengidentifikasi dua risiko utama yang dihadapi ASN saat pindah ke IKN. Pertama, dampak pembangunan infrastruktur perkantoran dan fasilitas pemukiman yang masih belum memadai.
“Penghuni baru harus beradaptasi dengan cuaca, ketersediaan air dan listrik, serta akses publik yang terbatas,” jelasnya.
Kedua, dampak sosial, budaya, dan ketertiban yang membutuhkan usaha besar untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan baru.
Gus Ali juga menekankan bahwa pemindahan ASN tidak cukup hanya dengan janji manis, tetapi juga perlu diimbangi dengan motivasi yang kuat.
Ia membandingkan dengan pemindahan ibu kota negara-negara lain seperti Korea Selatan dan Myanmar, yang mengalami kesulitan dalam menarik pegawai pemerintah ke ibu kota baru mereka.
Meski begitu, Gus Ali menyambut positif rencana Presiden Prabowo untuk berkantor di IKN pada 2028 atau 2029, setelah infrastruktur pendukungnya siap.
Ia juga menyoroti minimnya anggaran untuk IKN dalam APBN 2025, yang hanya sebesar Rp6,3 triliun dari total anggaran Rp400,3 triliun.