Kamis, 21 November, 2024

Tuding Erick Thohir Masukan Dirinya ke Penjara, Hasnaeni Moein: Saya Dendam

TajukPolitik – Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni Moein atau yang lebih dikenal dengan sebutan wanita emas menangis tersedu-sedu usai jalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (13/9).

Sang wanita emas itu menangis dan menuding Erick Thohir penyebab dirinya masuk penjara.

“Yang jelas yang masukan saya ke penjara itu Erick Thohir. Sampai kapan pun saya akan dendam. Karena awalnya bersih-bersih BUMN. Terus kenapa ini jadi calon wapres sampai injak kepala orang sampai orang masuk penjara,” kata Hasnaeni.

Wanita Emas divonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 2 bulan dalam kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016—2020.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” kata Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu.

Selain itu, Hasnaeni Moein juga divonis pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp17.583.389.175,00. Apabila yang bersangkutan tidak membayar uang pengganti tersebut 1 bulan pascaputusan inkrah, harta bendanya disita dan dilelang.

“Dalam hal terdakwa tidak memperoleh harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” sambung Fahzal Hendri.

Majelis hakim menjatuhkan putusan tersebut dengan menimbang hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

“Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” kata Fahzal.

Di samping itu, majelis hakim mengatakan bahwa Hasnaeni tidak merasa bersalah dan menunjukkan sikap penyesalan atas perbuatannya, serta terdakwa hanya menyesali telah melakukan kerja sama dengan PT Waskita Beton Precast.

Di sisi lain, hal-hal yang meringankan Hasnaeni berlaku sopan dalam persidangan. Dia juga memiliki tanggungan tiga anak dan belum pernah dihukum sebelumnya.

“Menyatakan terdakwa Hasnaeni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum,” ucap Hakim Ketua.

 

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini