TajukPolitik – Kepala Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron mengaku tak sepakat dengan usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin untuk menghapus jabatan gubernur.
Menurut Herman, posisi gubernur masih dibutuhkan untuk membantu presiden.
“Keberadaan gubernur tentu masih dibutuhkan karena selama ini membantu presiden dalam mengkoordinasikan kabupaten/kota setiap provinsi, baik dalam fungsi pembangunan maupun administratif,” kata Herman, Rabu (1/2).
Menurut Herman kalau jabatan Gubernur dihapus siapa yang akan memeimpin provinsi.
“Kalau gubernur dihapus siapa yang akan memimpin provinsi? Apakah provinsinya dihapus?” ujarnya.
Herman kemudian menyoroti sistem pemilihan gubernur. Menurutnya, bukan jabatan gubernur yang harus dihapus, melainkan sistem pemilihannya yang dinilai perlu dievaluasi.
“Kalau ini yang dimaksud bagaimana sistem koordinasi secara nasional? Mungkin sistem pemilihan gubernurnya yang perlu dievaluasi, misal apakah masih dengan pemilukada langsung, atau pemilihan oleh DPRD, atau penunjukan oleh presiden, ini bisa didiskusikan,” ungkapnya.
Seperti diketahu sebelumya, Cak Imin mengusulkan jabatan gubernur dihapus. Dia menilai keberadaan gubernur tidak efektif.
“Tahap awal ditiadakan, target PKB ya tahap awal ditiadakan karena fungsi gubernur hanya sebagai sarana penyambung pusat dan daerah, itu tahap pertama. Jadi Pilkada nggak ada di gubernur hanya ada di Kabupaten/Kota,” kata Cak Imin di sela Sarasehan Nasional Satu Abad NU di Sahid Hotel Senin (30/1).
Tahap kedua, ya ditiadakan institusi jabatan gubernur. Iya, tidak ada lagi gubernur,” imbuh dia.
Cak Imin mengatakan anggaran untuk gubernur besar. Namun, menurutnya, fungsi gubernur tidak efektif dan tidak mempercepat pembangunan.
“Iya itu nanti (diusulkan ke pemerintah) tapi karena pada dasarnya fungsi itu terlampau tidak efektif, anggarannya besar tapi tidak langsung tidak mempercepat,” jelasnya.
Pemilihan gubernur saat ini menggunakan pemilihan langsung dari rakyat yang memiliki hak suara, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta dipimpin oleh Sultan.