Rabu, 4 Desember, 2024

Tok! PTUN Jakarta Tolak Gugatan PDIP Terkait Keabsahan Gibran Sebagai Cawapres

TajukNasional Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang meminta peninjauan terhadap keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Putusan ini tertuang dalam nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT dan dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Joko Setiono, dengan hakim anggota Yuliant Prajaghupta dan Sahibur Rasid.

Gugatan PDIP dilayangkan dengan alasan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar prosedur dalam meloloskan Gibran sebagai cawapres.

PDIP menuding KPU melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) yang tidak dibahas bersama Komisi II DPR RI, yang bertentangan dengan Undang-Undang tentang Perundang-Undangan.

Dalam putusan yang disampaikan melalui e-court pada pukul 13.00 WIB, PTUN memutuskan bahwa gugatan PDIP tidak dapat diterima dan menghukum partai tersebut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 342.000.

Sebelumnya, putusan ini dijadwalkan dibacakan pada 10 Oktober 2024, namun ditunda karena ketua majelis hakim mengalami sakit.

Kuasa hukum PDIP, Gayus Lumbuun, menyatakan bahwa jika gugatan mereka dikabulkan, Gibran dapat batal dilantik sebagai wakil presiden.

Ia berpendapat bahwa pelantikan hanya dapat dilakukan jika tidak terdapat cacat hukum, yang menurutnya bisa mempengaruhi keabsahan hasil pemilu.

Meskipun demikian, dengan ditolaknya gugatan ini, status Gibran sebagai calon wakil presiden tetap tidak terpengaruh, dan pelantikan presiden serta wakil presiden baru, termasuk Prabowo Subianto, dipastikan akan berlangsung sesuai rencana. Keputusan MPR mengenai pelantikan ini akan tetap menjadi pertimbangan akhir.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini