Tajukpolitik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan 17 partai politik (parpol) yang berhak mengikuti Pemilu 2024 mendatang. Dari 17 parpol tersebut, tidak ada nama Partai Ummat.
Partai Ummat menjadi satu-satunya partai yang tak lolos. Alasannya, Partai Ummat tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tahap verifikasi faktual KPU di dua provinsi, yaitu Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.
“Partai Ummat, syarat minimal 17, wilayah memenuhi syarat 12, kesimpulan tidak memenuhi syarat,” ujar perwakilan KPU NTT dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu, (14/12).
Selain NTT, Partai Ummat juga dinyatakan TMS di Sulawesi Utara. KPU Sulawsi Utara menyatakan partai tersebut hanya memenuhi syarat kepengurusan di 1 kabupaten/kota dari syarat minimal 11 kabupaten/kota.
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan 18 parpol yang terdiri dari 9 parpol parlemen serta 9 parpol non-parlemen maupun baru. Adapun parpol yang menghadiri acara rapat pleno ini adalah:
- Partai Amanat Nasional
- Partai Bulan Bintang
- Partai Buruh
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
- Partai Demokrat
- Partai Garuda
- Partai Gelora
- Partai Gerindra
- Partai Golongan Karya
- Partai Hati Nurani Rakyat
- Partai Keadilan Sejahtera
- Partai Kebangkitan Bangsa
- Partai Kebangkitan Nusantara
- Partai Nasdem
- Partai Persatuan Indonesia
- Partai Persatuan Pembangunan
- Partai Solidaritas Indonesia
- Partai Ummat
Sebanyak 17 parpol dinyatakan lolos tahap verifikasi faktual dan dinyatakan sebagai parpol peserta Pemilu 2024. Dihari yang sama, KPU akan mengundi nomor urutnya.