Senin, 24 Februari, 2025

Tim Ahli Minta KPU Perhatikan Keterwakilan Penduduk dan Wilayah dalam Penentuan Dapil

Tajukpolitik – Tim Ahli KPU RI untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas judical review UU Pemilu, Didik Supriyanto, meminta KPU memperhatikan soal keterwakilan penduduk dan wilayah dalam hal penetuan daerah pemilihan (Dapil).

Menurutnya, dapil bukan hanya soal domain dari parpol dan DPR saja, melainkan juga ada domain penduduk.

“Padahal dapil bicara penduduk dan wilayah yang punya wakil. Bayi dan anak-anak, ODGJ, lansia, itu punya hak untuk diwakili walau mungkin gak punya hak suara. Tapi setiap wakil dapil harus mementingkan perjuangannya,” ungkapnya, Kamis (22/12).

Terkait pembentukan dapil, Didik menilai secara teknis sekarang lebih mudah karena peta geospasial mudah ditemukan.

Ia menyebut perlu ada kerjasama antara KPU Divisi Teknis dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) untuk mempermudah KPU dalam menentukan dapil. Didik juga memberikan saran agar dapil dapat menggunakan data sensus penduduk yang lebih akurat.

“Karena data sensus penduduk 10 tahun sekali maka dapil ini kita evaluasi 10 tahun sekali, dalam 2 kali pemilu. Kenapa perlu waktu 2 kali, karena parpol ini kan juga punya kepastian agar tidak setiap pemilu deg-degan dapilnya berubah,” tambahnya.

Lebih lanjut, Didik menyebut KPU juga harus melakukan penyusunan dapil dengan cepat. Hal itu agar KPU memiliki waktu untuk mensosialisasikannya kepada khalayak.

“Maka kalau lebih cepat jadi, katakan KPU punya target awal atau pertengahan Januari itu bagus. Jadi ada waktu 1 bulan untuk berdiksusi dengan publik, dan Februari sebagaimana batas akhir sudah bisa diputus. Saya kira waktunya masih cukup sehingga KPU tidak perlu ragu dari sisi waktu,” tegasnya.

Untuk diketahui, KPU RI sebelumnya menyatakan akan mengkaji terlebih dahulu putusan MK terkait pasal di UU Nomor 7 Tahun 2017 atau pasal yang mengatur daerah pemilihan dan jumlah alokasi kursi DPR RI dan DPRD tingkat provinsi.

Ada tiga ahli yang bakal turut serta mengkaji putusan MK soal dapil dan kursi DPR dan DPRD, yaitu Prof Ramlan Surbakti, Didik Supriyanto dan Ahsanul Minan.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini