TajukPolitik – Tidak dengarkan kritikan rakyat terhadap isi Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RKUHP), terutama pasal penghinaan presiden, pemerintah tetap tancap gas berikan draf RKUHP ke DPR RI.
Penyerahan itu dilakukan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej ke Komisi III DPR RI dalam rapat kerja yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7).
Terkait RKUHP, Eddy menerangkan ada penyempurnaan yang meliputi tujuh hal terkait 14 isu krusial, yaitu terkait ancaman pidana, bab tindak pidana penadahan, penerbitan dan percetakan, harmonisasi dengan UU di luar RKUHP, sinkronisasi batang tubuh dan penjelasan, teknik penyusunan, dan tipo.
Eddy mengatakan tim pembahasan RKUHP telah mengkaji dan menyesuaikan isu krusial RKUHP yaitu the living law atau hukum pidana adat, pidana mati, penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, menyatakan diri dapat melakukan tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib, unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih, tindak pidana contempt of court, serta penodaan agama.
Kemudian, advokat curang, penganiayaan hewan, kontrasepsi, penggelandangan, aborsi, perzinaan, serta tindak pidana kesusilaan dan terhadap tubuh.
“Komisi III DPR menerima naskah RKUHP dan RUU PAS yang telah disempurnakan,” demikian bunyi poin kesimpulan Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Wamenkumham.
Sementara itu, Pasal Penghinaan Presiden yang menjadi materi penolakan dari masyarakat tetap dimasukkan dalam draf RKUHP.
Padahal, penolakan terhadap pasal tersebut telah membuat mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di berbagai daerah, termasuk di Gedung DPR, Senayan.