TajukNasional Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Andreas Hugo Pareira, mengungkapkan dua tugas utama yang menjadi fokus Badan Pengkajian MPR RI.
Pertama, menuntaskan pembahasan substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) paling lambat Agustus 2025. Kedua, melakukan kajian komprehensif terhadap UUD NRI Tahun 1945 dan pelaksanaannya.
“Metode pengkajian dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) untuk melakukan uji sahih terhadap rancangan substansi PPHN dan memilih bentuk hukum yang paling tepat sesuai masukan dari para pakar,” ujar Anggota Fraksi PDIP ini dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/2).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Pleno Badan Pengkajian MPR di Ruang GBHN, Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (4/2).
Rapat dipimpin oleh Andreas dan didampingi Wakil Ketua Tifatul Sembiring serta Hindun Anisah.
Rapat Pleno pertama di tahun 2025 ini diikuti oleh anggota Badan Pengkajian MPR dan dihadiri oleh Sekretaris Jenderal MPR, Siti Fauziah, untuk membahas agenda rencana kegiatan Badan Pengkajian MPR.
Menurut Andreas, tugas Badan Pengkajian MPR sesuai dengan Keputusan MPR No. 3 Tahun 2024 adalah menuntaskan substansi dan bentuk hukum PPHN, serta melaporkan kepada Pimpinan MPR paling lambat awal Juli 2025. Setelah itu, pembahasan akan berlanjut dalam rapat gabungan MPR untuk diputuskan pada Agustus 2025.
Andreas menambahkan bahwa materi PPHN sebenarnya telah disusun pada periode MPR sebelumnya. Namun, keputusan mengenai bentuk hukumnya—apakah dalam bentuk Undang-Undang, Ketetapan MPR, atau dimasukkan dalam pasal UUD NRI Tahun 1945—belum ditetapkan.
“Jadi, kita harus menyelesaikan PPHN ini sesuai tugas Badan Pengkajian MPR hingga Agustus 2025. Setelah itu, fokus akan beralih pada kajian komprehensif terhadap UUD NRI Tahun 1945,” jelasnya.
Selain itu, sesuai Keputusan MPR Nomor 3 Tahun 2024, Badan Pengkajian MPR juga bertugas mengkaji UUD NRI Tahun 1945 dan pelaksanaannya secara menyeluruh.
Hasil kajian ini akan menjadi bahan rekomendasi untuk kemungkinan perubahan terbatas UUD NRI Tahun 1945.
“Kajian komprehensif ini dilakukan melalui metode Focus Group Discussion (FGD) guna menampung aspirasi dan masukan dari para pakar sebagai bahan rekomendasi perubahan UUD NRI Tahun 1945,” tutup Andreas.