Senin, 3 Februari, 2025

Terungkap SYL Berikan THR Pimpinan Komisi IV Sebesar 500 Juta

TajukPolitik – Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI (MKD) masih menunggu usulan para anggota DPR RI berkaitan dengan persoalan lima pimpinan Komisi IV DPR RI yang disebut menerima tunjangan hari raya (THR) dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

MKD DPR menyebut terbuka kemungkinan untuk memanggil kelima pimpinan Komisi IV DPR tersebut.

“DPR masih reses ya, nanti masuk tanggal 15 Mei. Kita lihat di rapim ada nggak muncul permintaan dari kawan-kawan, termasuk pada saat pleno. Kan setiap permulaan masa sidang itu ada rapim, ada pleno MKD, nah kalau misal ada permintaan walaupun tidak ada pengaduan, ya bisa saja,” kata Wakil Ketua MKD DPR RI Trimedya Panjaitan saat dihubungi, Rabu (1/5).

Dia memastikan kemungkinan dipanggilnya para pimpinan Komisi IV DPR itu semakin besar ketika persoalan ini semakin ramai mencuat di publik. Meski begitu, dia merasa persoalan ini belum terlalu banyak dibahas oleh publik.

“Apa lagi seandainya pemberitaan ramai, bisa saja MKD memanggil Pimpinan Komisi IV DPR yang disebutkan di dalam persidangan, oh iya, kita lihat usulannya, kalau pemberitaannya saya lihat masih biasa saja, belum terlalu,” imbuhnya.

Lebih jauh, Trimedya justru menyoroti sikap SYL yang memakai anggaran Kementerian Pertanian untuk keperluan pribadinya. Dia mempertanyakan tindakan SYL tersebut.

“Karena banyak kan ya dari mulai biaya sunatan, apa segala macam, seakan-akan Kementan itu perusahaan pribadi dari Menteri Pertanian, semua beban keluarga dibebankan kepada Kementerian Pertanian, padahal di perusahaan pribadi nggak bisa seenaknya seperti itu, karena ada laporan keuangan terkait pajak, ini kan langsung dia buat seperti itu,” ujar dia.

Selain itu, anggota Komisi III DPR ini juga menunggu KPK bergerak terkait persoalan THR untuk pimpinan Komisi IV DPR ini. Dia memastikan MKD DPR akan menunggu perkembangan lebih lanjut.

“Nanti kita lihat kalau dari sisi penegak hukum, kalau KPK biasanya mendalami dulu nanti. Iya kita lihat kalau ada usulan, biasanya kalau semakin ramai dalam pemberitaan, mempercepat proses pemanggilannya,” tutur dia.

Sementara itu, Wakil Ketua MKD DPR lainnya, Nazarudin Dek Gam punya pandangan berbeda terkait persoalan THR untuk pimpinan Komisi IV DPR. Dia meminta agar MKD DPR jangan dulu berspekulasi atas kesaksian di persidangan.

“MKD tidak mau berspekulasi atas perkara yang sedang berproses dan belum berkekuatan hukum. Namanya kesaksian bisa macam-macam, tapi yang menjadi rujukan haruslah putusan pengadilan yang inkracht,” jelas Dek Gam.

Dia meminta agar semua pihak menghormati proses persidangan yang sedang berjalan.

“Kita hormati proses yang sedang berjalan,” imbuhnya.

Sebelumnya, jaksa KPK menghadirkan mantan koordinator substansi rumah tangga Kementerian Pertanian (Kementan), Arief Sopian, sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan, dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Arief mengatakan SYL bagi-bagi tunjangan hari raya (THR) ke lima pimpinan Komisi IV DPR RI dengan nominal masing-masing Rp 100 juta.

Hal itu terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Arief yang dibacakan jaksa KPK dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (29/4). BAP itu dibacakan jaksa KPK setelah Arief mengaku lupa terkait pemberian THR tersebut.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini