Rabu, 16 Oktober, 2024

Terlalu Banyak Penyimpangan, Rizal Ramli Sepakat Imbauan Tri Sutrisno Kembali Kepada UUD 45 Asli

TajukPolitik – Pengamat politik yang juga ekonom senior Rizal Ramli mengatakan, saat ini sudah banyak terjadi perilaku menyimpang dari UUD 1945.

Karena itu, ia mengatakan sudah waktunya bagi bangsa ini untuk kembali kepada UUD 1945.

“Penyimpangan dari UUD’45 memang sudah terlalu banyak. Himbauan Pak Tri ini bagus dan tepat waktu,” ujar ekonom senior ini melalui akun Twitter pribadinya @RamliRizal di Jakarta, Selasa (1/11).

Sebelumnya, Pembina Badan Pengembangan Ideologi Pancasila (BPIP) Tri Sutrisno mengusulkan untuk melakukan “kaji ulang” terhadap konstitusi hasil amandemen yang telah dilakukan sebanyak 4 kali tersebut. Hal tersebut dilakukan dengan kembali kepada UUD 1945 yang asli dengan melalui adendum.

“Kembali ke UUD 1945 yang asli dengan melalui adendum. Kita kaji kembali UUD 1945. Jadi kita kembalikana dulu UUD 1945 ke yang asil, nanti hasil kajian tersebut kita jadikan adendum, atau lampiran,” ujarnya dalam Youtube yang diunggah pada Selasa (1/11).

Mantan Wakil Presiden itu mengatakan, kaji ulang terhadap amandemen UUD 1945 itu sangat penting dilakukan karena sudah dilakukan empat kali amandemen. Karena itu, amandemen tersebut ditempatkan dalam adendum, atau lampiran saja.

Kembali dulu ke yang asli (UUD 1945) dengan melakukan kaji ulang. Hal ini justru bagus karena sesuai dengan perkembangan zaman. Ada beberapa hal yang baik dalam hasil amandemen tersebut. Karena generasi berganti. Nanti kalau ada perubahan maka akan dilakukan melalui adendum lagi. Adendum ini aman dan gampang dibuat,” katanya.

Tri mengingatkan bahwa berbagai masalah yang masih terus merundung kehidupan berbangsa bernegara sampai hari ini tidak lain disebabkan oleh perubahan undang-undang dasar (UUD) yang dilakukan 20 tahun lalu.

“Materi (amandemen) empat kali itu yang cocok untuk memperkuat UUD 45 karena kebutuhan zaman, karena suatu tantangan zaman dijadikan adendum, lampiran pada UUD 45 yang asli,” terang dia.

Melalui pengkajian ulang UUD 1945, MPR RI harus ditempatkan kembali sebagai lembaga tertinggi negara sesuai dengan aslinya. Sebab sistem kenegaraan di Indonesia pada intinya adalah MPR, DPR, Utusan Daerah dan Utusan Golongan. Bahkan, katanya, Indonesia tidak memiliki Dewan Perwakilan Daerah (DPD) maupun DPRD.

“Kalau negara serikat, ada negara bagian ada dewan perwakilan daerah. Kalau kita, enggak ada itu. Yang benar utusan daerah. Kembali lagi MPR lembaga tertinggi isinya DPR, Utusan Daerah, Utusan Golongan,” tegas dia.

Ia pun mendorong pemilihan presiden dan wakil presiden kembali dipilih ke MPR sesuai sistem NKRI sejak lama. Menurut dia, hal tersebut sudah tercantum dalam sila keempat dalam demokrasi di Indonesia. “Jangan meniru liberal. Habisin duit saja,” ujarnya.

Menurut Try, serangkaian amandemen pada saat itu bertentangan dengan kandungan dan semangat UUD 1945 yang asli, dan tidak dilaksanakan menurut prosedur dan mekanisme hukum yang patut, tidak melibatkan seluruh unsur bangsa, dan justru menjauhkan Bangsa Indonesia dari cita-cita perjuangannya sebagaimana diikrarkan ketika merebut kemerdekaan dahulu.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini