Jumat, 22 November, 2024

Terkait Gambaran Kabinet Prabowo, Herman Khaeron: Kita Tunggu Pembahasan Revisi UU Kementerian Tuntas

TajukPolitik – Kepala Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat, Herman Khaeron menyebut pembahasan kabinet pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming akan menunggu revisi UU Kementerian rampung.

Menurut Herman, hasil pembahasan revisi UU tersebut nantinya memberikan gambaran komposisi kabinet ke depan yang akan disusun Prabowo.

“Kita tunggu sampai pembahasan revisi UU Kementerian dan lembaga kita tuntaskan. Sehingga memberikan gambaran desain kabinet seperti apa,” kata Herman di kompleks parlemen, Rabu (15/5).

Namun, anggota Komisi VI DPR itu membantah usulan revisi UU Kementerian Negara untuk mengakomodasi kepentingan politik Prabowo sebagai presiden terpilih.

Menurut dia, pembahasan Revisi UU Kementerian yang bersamaan dengan wacana penambahan jumlah kementerian hanya kebetulan.

“Karena timing-nya pas saja. Timing-nya pas, kita juga mengevaluasi, kita juga memonitor implementasi UU ini,” ucap Herman.

Dia meminta agar revisi UU Kementerian tak perlu menjadi polemik. Sebab pembentukan kabinet sepenuhnya tetap menjadi kewenangan presiden. Nantinya, kata dia, pembentukan jumlah kabinet juga akan disesuaikan dengan kebutuhan.

“Kalau size-nya negara ini penduduknya juga semakin meningkat ya harus ditambah,” kata Herman.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengaku ketua umumnya, Prabowo Subianto, belum membahas wacana untuk menambah kementerian untuk pemerintahannya ke depan.

Namun, Dasco menyebut bahwa revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang kementerian negara bukan untuk mengakomodasi jumlah menteri tertentu. Menurut dia, penambahan jumlah kementerian jika nantinya diatur dalam UU murni karena sesuai kebutuhan.

“Saat ini hal tersebut belum pernah dibahas di tempatnya Pak Prabowo. Sehingga saya belum bisa komentar lebih jauh,” kata Dasco di kompleks parlemen, Selasa (14/5).

DPR secara resmi mengusulkan revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dalam rapat perdana Badan Legislasi (Baleg) DPR usai masa reses anggota dewan, Selasa (14/5).

Rapat itu salah satunya mengusulkan perubahan Pasal 15 yang membatasi jumlah kementerian sebanyak 34. Dalam draf terbaru, DPR mengusulkan mengganti bunyi pasal tersebut sehingga jumlah kementerian tak lagi dibatasi melainkan sesuai kebutuhan.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini