TajukPolitik – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp15,5 miliar dalam kasus korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johnny G Plate berupa pidana 15 tahun penjara,” ujar Hakim Ketua Fahzal Hendri pada sidang pembacaan putusan, Rabu (08/11).
Hakim juga menghukum elit Nasdem tersebut membayar denda senilai Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp15,5 miliar.
Ia terbukti melanggar melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan hukuman, menurut majelis hakim, Plate tidak mengakui perbuatannya dan terbukti meminta uang ke eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif. Sementara hal yang meringankan antara lain bersikap sopan dan duit yang diterima untuk bansos.
Sebelumnya, jaksa menuntut Johnny divonis penjara 15 tahun, denda Rp1 miliar subsider penjara 1 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar.
Terhadap putusan yang dijatuhkan padanya, Johnny langsung mengajukan banding.
“Banding Yang Mulia, hari ini juga,” ujar kuasa hukum Johnny Plate, Achmad Cholidin.
Pada kesempatan yang sama, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto divonis lima tahun penjara. Vonis ini satu tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp 400 juta kepada Yohan Suryanto.
Hakim menyatakan Yohan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo.
Sementara itu, mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latif divonis dengan pidana 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 Miliar subsider 6 bulan kurungan.
Anang dinilai terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1-5 BAKTI Kominfo dan pencucian uang.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menaksir kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp8,32 triliun.Adapun Kejaksaan Agung sudah menyelidiki dugaan korupsi ini sejak September 2022.