Selasa, 11 Maret, 2025

Telah Diatur dalam UU Tentang TNI, Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif yang Menjabat di Instansi Sipil Harus Pensiun Dini

TajukNasional Panglima TNI Jenderal Agus Subianto menegaskan bahwa prajurit aktif yang saat ini menjabat di instansi atau lembaga sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dini.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 47 Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Jadi, prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif, ya, sesuai dengan Pasal 47. Makasih,” ujar Jenderal Agus saat ditemui di PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (11/3).

Meskipun demikian, Agus tidak merinci siapa saja prajurit aktif yang harus mundur dari dinas militer karena mengemban jabatan sipil.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Hariyanto menjelaskan bahwa prajurit TNI yang ingin menduduki jabatan sipil di luar ketentuan Pasal 47 Ayat (2) harus mengajukan pengunduran diri atau pensiun dini.

“Jika seorang prajurit TNI akan menduduki jabatan sipil di luar ketentuan Pasal 47 Ayat (2) UU TNI, yang harus ditempuh adalah mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas militer,” kata Hariyanto.

Setelah mengajukan pengunduran diri ke Mabes TNI, keputusan tersebut akan disahkan oleh pimpinan TNI.

Jika disetujui, prajurit tersebut akan berstatus sipil penuh dan tidak lagi terikat dengan aturan serta kewajiban sebagai anggota TNI.

Beberapa pejabat TNI aktif yang menjadi sorotan publik karena menjabat di lembaga sipil adalah Letkol Inf Teddy Indra Wijaya yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet dan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Bulog.

UU TNI Pasal 47 Ayat (1) menyatakan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Namun, Pasal 47 Ayat (2) memberikan pengecualian bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan di 10 kementerian atau lembaga tertentu, seperti Kemenko Polhukam, BIN, BNN, hingga Mahkamah Agung.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini