TajukPolitik – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam atau PB HMI mengancam akan menggelar demo tolak kenaikan BBM yang lebih besar jika pemerintah benar- benar menaikkan harga Pertalite dan solar.
Ketua bidang Keamanan dan Pertahanan PB HMI Arven Marta mengatakan saat ini mereka masih memantau perihal kenaikan harga bahan bakar minyak tersebut.
“Pada Senin 29 Agustus 2022 kami sudah lebih dulu aksi. Kami saat ini masih dalam tahap konsolidasi ulang karena BBM sudah gak jadi naik,” kata Arven saat dihubungi, Jumat, 2 September 2022.
Menurut dia, HMI tegas menolak wacana kenaikan harga BBM oleh pemerintah. “Kami menyiapkan aksi besar di daerah-daerah kalau jadi naik,” kata Arven.
Sebelumnya, Sejumlah anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) sempat menutup jalan saat unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin sore, 29 Agustus 2022.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan pemerintah masih mengkalkulasi rencana kenaikan harga BBM bersubsidi jenis Pertalite dan solar. Kajian tersebut berjalan dan Jokowi akan segera menerima laporan dari para menteri terkait rencana ini.
“Hari ini akan disampaikan kepada saya mengenai hitung-hitungan dan kalkulasinya,” kata Jokowi saat berkunjung ke Kepulauan Tanimbar, Maluku, Jumat, 2 September 2022.
Meski kenaikan harga BBM masih dihitung, Jokowi sudah lebih dulu membagi-bagikan bantuan sosial tambahan atau bansos BBM Rp600 ribu ke masyarakat. Pada 30 Agustus kemarin, Jokowi bagi-bagi bansos di Jayapura, Papua.
Serikat Buruh Ancam Demo
Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos mengatakan, telah menyiapkan demo tolak kenaikan BBM besar-besaran pada Selasa 13 September 2022. Mereka akan turun bersama dengan elemen mahasiswa.
“Iya akan ada aksi, tanggal 13 besok rencananya bersama kawan mahasiswa juga,” kata Nining saat dihubungi Jumat 2 September 2022.
Pada aksi lanjutan ini, Nining berujar akan membawa 5 tuntutan yang akan ditujukan kepada pemerintah. Yaitu ihwal kenaikan BBM dan bahan pokok, Undang-undang Cipta Kerja (Omnibus law), Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP), dan Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
“Pertama tentang persoalan BBM, kedua tentang omnibus law, ketiga RKUHP, keempat kebutuhan harga pokok yang semakin mahal, sekaligus UU Sisdiknas,” kata Nining.