Tajukpolitik – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md, menegaskan Pemilu 2024 tak bisa dimundurkan. Pasalnya, tahapan Pemilu sudah resmi ditetapkan.
“Jadwal pemilu itu sudah resmi tahun 2023. Proses pemilu atau tahapan-tahapan sudah mulai dan tak bisa mundur. Karena secara yuridis itu tak bisa mundur lagi, sudah ditentukan bulan apa, tanggal berapa, sudah ditentukan itu setiap tahapan harus selesai,” kata Mahfud dalam Kompas100 CEO Forum seperti ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (2/12).
Ia juga memastikan pemerintah menyediakan segala kebutuhan atau anggaran Pemilu 2024. Pemerintah ingin Pemilu 2024 berjalan lancar.
“Kita sudah berdiskusi di internal pemerintah dengan Bu Sri Mulyani, dengan KPU dan seterusnya, tentu Pemilu itu jalan sesuai tahapan-tahapannya dan anggaran disediakan,” jelas Mahfud.
Selain itu, ia juga menjelaskan penyiapan perangkat hukum menjelang Pemilu 2024 untuk mengakomodir pembentukan provinsi baru di Papua dan IKN yang mengharuskan adanya instrumen hukum baru.
“Misalnya sekarang ada IKN, Jakarta bukan lagi daerah khusus ibu kota, ada 4 DOB, sehingga Perppu itu memerlukan beberapa hal di situ, misalnya dapil, pemilihan, sudah pasti akan ada masing-masing minimal 4 orang anggota DPD, itu juga mesti mengubah UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017,” beber Mahfud.