Kamis, 21 November, 2024

Tegas Demokrat Tolak Perppu Ciptaker, Herman Khaeron: Obatnya Tidak Sesuai Diagnosa

TajukPolitik – Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Herman Khaeron menegaskan partai pimpinan Agus Harimurti Yudhonono (AHY) dipastikan menolak Perppu Cipta Kerja karena UU Ciptaker sendiri diputuskan cacat formal dan prosedur.

“UU Ciptaker diputuskan MK inkonstitusional bersyarat karena cacat formal dan prosedur, kemudian pemerintah menerbitkan Perppu 02/2022, obatnya tidak sesuai hasil diagnosa,” tulis Herman Khaeron seperti yang dikutip tajuknasional.com, Kamis (16/2).

“Saat ini akan diparipurnakan karena di Baleg telah disetujui 7 Fraksi DPR, dan Kami Fraksi Demokrat MENOLAK!” tegasnya.

DPR dan pemerintah akan membawa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja dalam rapat Paripurna, setelah ditolak Demokrat dan PKS di Baleg DPR.

Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Rabu (15/2) telah menyetujui Perppu Ciptaker untuk dibawa ke Paripurna dan disahkan menjadi UU. Rapat itu dihadiri Menko Perekonomian Airlangga Hartarto serta Menko Polhukam Mahfud MD.

Dari total sembilan fraksi, hanya PKS dan Demokrat yang menolak Perppu dibawa ke Paripurna, sementara di luar sembilan fraksi, penolakan juga disampaikan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Tujuh fraksinya sisanya menyatakan setuju. Masing-masing yakni, Fraksi PDIP, Gerindra, PAN, PPP, PKB, Golkar, dan NasDem.

Rapat Panja Perppu Ciptaker di Baleg DPR telah digelar maraton antara pemerintah dan DPR sejak Selasa (14/2) atau hanya sehari sebelum Perppu disahkan di tingkat pleno. Dimulai sejak pukul 15.00 WIB, rapat baru selesai sekitar pukul 22.30 WIB.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto membantah pemerintah dan DPR terlalu terburu-buru membahas Perppu Ciptaker agar segera disahkan jadi undang-undang.

Airlangga mengatakan Surat Presiden (Surpres) Perppu Ciptaker telah dikirim pemerintah sejak awal Januari lalu. Selain itu, dia mengatakan pembahasan Perppu  itu untuk menjadi undang-undang memang terbatas dan harus dalam satu masa sidang di DPR.

“Tidak terburu-buru, kan presiden sudah berkirim surat di awal Januari. Dan memang harus ada satu masa sidang. Ada batasannya,” kata Airlangga ditemui usai rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (15/2).

Perppu Ciptaker diteken Jokowi pada akhir tahun lalu. Sebelumnya UU Ciptaker diputuskan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2021.

MK memberi waktu pembuat undang-undang untuk memperbaikinya selama dua tahun sejak pembacaan putusan. Jika tak diperbaiki, omnibus law Ciptaker itu akan dinyatakan inkonstitusional seutuhnya.

Namun alih-alih memperbaiki, setahun pascaputusan MK, Jokowi justru menerbitkan Perppu Ciptaker.

Pada 30 Desember 2022, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Perppu itu menggugurkan status inkonstitusional bersyarat yang ditetapkan MK.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini