TajukPolitik – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, memunculkan keprihatinan terhadap implementasi status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH). Menurutnya, konsep ini seharusnya membantu perguruan tinggi dalam mencari pendanaan tambahan, namun belum berjalan optimal.
“Kalau hanya sekadar menaikkan jumlah mahasiswa dengan pembiayaan dari mahasiswa, namanya bukan intisari dari peningkatan perguruan tinggi berbadan hukum. Sudah aja menjadi swasta sekalian,” kata Dede Yusuf, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/5/2024).
Salah satu sorotan utama adalah kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di beberapa perguruan tinggi negeri (PTN). Dede Yusuf menegaskan bahwa kenaikan UKT sebesar 50-100 persen tidak seharusnya terjadi secara mendadak, melainkan secara bertahap.
“Mestinya secara bertahap tiap tahun ada kenaikan 10 persen, itu masih terbilang wajar. Namun, jika lonjakan terlalu besar, kita harus bertanya, inflasi apa yang menyebabkan harga pendidikan menjadi naik? Apakah mengikuti harga cabai atau harga telur?” kata Dede Yusuf.
Ada kecurigaan bahwa pemotongan subsidi pemerintah kepada beberapa PTN dapat menjadi penyebab kenaikan ini. Dede Yusuf meminta untuk dilakukan telusur mendalam terhadap komponen-komponen yang menyebabkan biaya pendidikan menjadi tinggi.
“Kita perlu telusuri, komponen-komponen apa yang menyebabkan angka pembiayaan pendidikan menjadi tinggi,” tandas dia.
Pengamat Pendidikan, Doni Koesoema, juga menyoroti status PTNBH, menyatakan bahwa status ini justru membuat akses ke perguruan tinggi negeri menjadi sulit bagi masyarakat. Otonomi kampus yang diharapkan tidak didukung oleh transisi yang memadai dari pemerintah.
“Masalahnya, PTNBH yang seharusnya otonom bagi kampus, praktiknya dilepas begitu saja,” kata dia.
Kompleksitas biaya pendidikan, termasuk biaya kepegawaian dan kebutuhan edukasi, kini malah dibebankan kepada mahasiswa. Hal ini dianggap tidak masuk akal oleh sebagian kalangan.
“Ini regulasi tidak masuk akal, perhitungannya kan Pemerintah menyusun proses transisi bertahap, masa menuju standar otonomi itu justru yang dibebankan kepada mahasiswa?” tegasnya.
Dony juga mengkritik kewajiban bagi PTNBH untuk menyetor dana ke pemerintah dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang dianggap memberatkan perguruan tinggi tersebut.
Di sisi lain, perguruan tinggi swasta (PTS) juga mengalami tekanan karena status PTNBH justru membuat biaya pendidikan di perguruan tinggi negeri lebih mahal daripada PTS. Hal ini mendorong PTS untuk menurunkan uang kuliah agar tetap kompetitif.
Sebagai alternatif, pemerintah juga mendorong beberapa yayasan swasta untuk berubah status menjadi PTNBH, namun hal ini menimbulkan pro dan kontra dalam masyarakat.