TajukPolitik – Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Demokrat, Herman Khaeron, memberikan pandangannya terkait wacana penambahan jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 kementerian.
Menurut Herman, kebutuhan akan penambahan kementerian adalah kewenangan Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih.
“Tentu hal-hal yang memang terkait dengan dinamika perpolitikan nasional dan kebutuhan terhadap pemerintahan ke depan, kalau kebutuhannya nambah ya harus ditambah gitu, kalau size-nya negara ini penduduknya juga semakin meningkat yang harus ditambah,” ujar Herman di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip Kamis (16/5).
Herman menilai wajar jika jumlah kementerian bertambah, terutama mengingat tantangan ke depan. Menurutnya, penambahan kementerian diperlukan demi keefektifan negara dan untuk mencapai tujuan bernegara dan berbangsa.
“Kan demi keefektifan negara, pemerintah tentu harus secara spesifik bahwa kementerian juga bisa menggarap sektor-sektor yang tentu ini menjadi tujuan berbangsa bernegara,” ujar Herman.
Saat ini, Badan Legislatif (Baleg) DPR sedang merumuskan norma dalam revisi UU Kementerian Negara. Kebutuhan akan kementerian merupakan kewenangan presiden dengan mempertimbangkan efektivitas pemerintahan. Oleh karena itu, Baleg tidak mematok jumlah kementerian dalam UU Kementerian Negara.
“Pembahasan kita jangan memberikan judul yang terlalu sempit atau bidang yang terlalu sempit, sehingga bidang-bidang ini juga mungkin saja bisa dikembangkan. Oleh karena itu, bahwa pengembangan ini supaya tidak membatasi atas kebutuhan-kebutuhan,” ujar Herman.
Selain itu, Herman menegaskan bahwa revisi UU Kementerian Negara tidak berkaitan dengan susunan pemerintahan Prabowo-Gibran. Menurutnya, revisi yang berlangsung setelah terpilihnya Prabowo hanyalah kebetulan.
“Timing-nya pas saja, timingnya pas. Kita juga mengevaluasi, kita juga memonitor perjalanan implementasi undang-undang ini dan tentu pada akhirnya klop,” ujar Herman.
Baleg DPR saat ini sudah memulai pembahasan revisi UU Kementerian Negara. Pembahasan dimulai dengan mendengar kajian dari tenaga ahli Baleg terkait revisi yang diisukan untuk menambah nomenklatur kementerian dari 34 menjadi 40.