Kamis, 21 November, 2024

Tanggapi Alotnya RUU Perampasan Aset, Demokrat: Presiden Bisa Buat Perppu Kalau Ini Perlu

TajukPolitik – Anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan angkat bicara mengenai pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyinggung soal Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.

Jokowi menyebut RUU Perampasan Aset penting dan kini sudah ada di DPR.

Mengenai hal itu, Hinca mengatakan apabila RUU Perampasan Aset dinilai sangat penting, ia meminta agar Presiden Jokowi segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

“Kalau kami di komisi III, sikapku jelas, kapan itu datang. Bahkan saya bilang kalau ini penting sekali dan sangat serius, presiden bisa buat Perppu kok kalau ini mentok di sini [DPR],” kata Hinca kepada wartawan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (21/4).

Hinca menjelaskan, untuk membentuk undang-undang memang harus atas persetujuan DPR RI. Namun, jika hal tersebut tak kunjungan dibahas, ia menuturkan presiden dapat membuat Perppu yang nantinya akan dijawab oleh DPR.

“Nah kalau presiden berani keluarkan perppunya nah berarti DPR tinggal jawab, kalau enggak kau jawab, itu berlaku,” ucapnya.

Sehingga, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat itu menyarankan agar Presiden Jokowi segera menerbitkan perppu agar tak terjadi deadlock.

“Nah jadi kalau saya menyarankan, daripada terjadi deadlock antara pemerintah dengan DPR, saya minta saja kepada presiden [terbitkan Perppu],” pungkas Hinca.

Presiden Jokowi kembali menyinggung soal pentingnya RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal untuk segera disahkan. Hingga saat ini, kedua RUU itu masih dibahas di DPR.

“Kita tahu kita telah mendorong mengajukan UU Perampasan Aset pada DPR dan juga UU Pembatasan Uang Kartal ke DPR dan bolanya ada di sana. Karena kita harus mengembalikan apa yang jadi milik negara, kita harus mengembalikan apa yang jadi hak rakyat,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/4).

“Pihak yang melakukan pelanggaran semuanya harus tanggung jawab atas kerugian negara,” lanjutnya.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini