Kamis, 23 Januari, 2025

Tambah Kemampuan Daerah Dukung UMKM, Anies Inisiasi Ranperda Perubahan Bentuk Hukum PT Jamkrida Menjadi PD Jamkrida

TajukPolitik – Ingin tambah kemampuan daerah dalam mendukung Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, akan lakukan perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas Jaminan Kredit Daerah (PT Jamkrida) menjadi Perseroan Daerah (PD) Jamkrida.

Hal ini ia katakan saat memberi penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Jaminan Kredit Daerah (PT Jamkrida) menjadi Perseroan Daerah (PD) Jamkrida.

“Bertujuan menunjang koperasi dan Usaha, Mikro, Kecil, Menengah yang ada di Indonesia, khususnya di Jakarta serta meningkatkan kegiatan ekonomi daerah dan meningkatkan sumber pendapatan asli daerah,” kata Anies dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (1/8/2022).

PT Jamkrida, kata dia, saat ini hanya menjamin 40 kali dari jumlah modal dan modal yang dimiliki Jakarta sebesar Rp 400 miliar.

Sehingga modal yang bisa disalurkan PT Jamkrida yakni 40 kali dari Rp 400 miliar atau sebesar Rp 16 triliun.

Oleh karena itu, Anies ingin menambah modal yang ada di Jamkrida dengan cara mengubah badan hukumnya dari PT menjadi (PD).

“Diharapkan dengan adanya perubahan Perda bentuk hukum menjadi perseroan daerah, kursi roda dan penambahan modal PT Jamkrida di Jakarta akan dapat meningkatkan kinerjanya serta akan lebih banyak merangkul memfasilitasi pelaku usaha koperasi dan UMKM,” ujar dia.

Sebelum pembahasan Raperda ini, pada rapat paripurna mendatang DPRD DKI akan mendengarkan pendapat para fraksi.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini