Tajukpolitik – Anggota Komisi IV DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luluk Nur Hamidah, menyesalkan sikap pimpinan DPR RI yang belum juga menyebutkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) masuk ke dalam rapat paripurna.
Alhasil, lanjut Luluk, hal tersebut tentu membuat RUU PPRT semakin tidak memiliki kejelasan. Tidak ada tanda-tanda rancangan aturan itu untuk segera disahkan. Dalam beberapa rapat paripurna DPR RI terakhir pun sama sekali tidak pernah disinggung dan semakin terpinggirkan.
Luluk pun merasa para pimpinan DPR seperti belum melihat perihal pekerja rumah tangga sebagai urgensi.
“Mungkin pimpinan DPR belum melihat urgensi RUU ini segera bisa dibahas dan disahkan. Saya sangat menyesalkan karena ini menyangkut rekognisi atas kerja PRT dan oleh karenanya harus ada perlindungan secara hukum dan pemenuhan hak yang memang seharusnya didapatkan oleh para PRT,” jelas Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini, Kamis (13/7).
Luluk menyatakan saat ini pihaknya hanya bisa menunggu keputusan dari pimpinan DPR RI untuk membahas RUU PPRT. Terlebih, pemerintah juga sudah lama mengirimkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU PPRT.
“Iya tinggal menunggu good will (niat baik) dari pimpinan DPR RI,” tegasnya.
Sementara itu, secara terpisah, Sosiolog Universitas Indonesia (UI) Rissalwan Habdy Lubis menyatakan terkatung-katungnya nasib RUU PPRT kemungkinan terjadi karena adanya anggapan bahwa aturan tersebut tidak relevan di tengah keberadaan UU Cipta Kerja.
Menurut Rissalwan, ada juga anggapan bahwa posisi PRT yang bekerja secara informal sebaiknya diatur dalam perubahan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Itu dianggap lebih baik ketimbang membuat UU sendiri.
“Jadi memang ada anggapan sebaiknya tidak memperbanyak UU, melainkan mengatur ketentuan baru dalam UU yang sudah ada. Hal ini dilakukah agar tidak ada komplikasi hukum dalam praktiknya di lapangan,” pungkas Rissalwan.
Untuk diketahui, RUU PPRT sebelumnya telah mendapatkan respon yang bagus dari masyarakat untuk segera disahkan. Bahkan telah ada aksi demonstrasi menuntut agar segera disahkan.
Namun, sayangnya pimpinan DPR tak menggubris keinginan masyarakat yang mayoritas merupakan ibu-ibu ini.