Tajukpolitik – Status Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta akan berganti Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah ibu kota negara pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dan pemindahan status Jakarta setelah ibu kota pindah ke IKN ini mulai dibahas dalam rapat Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin rapat bersama Menko Polhukam Mahfud Md, Menteri Keuangan Sri Mulyani, hingga Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Rapat internal kabinet ini membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Rapat tersebut digelar pada 12 September 2023 di Istana Merdeka, Jakarta. Sri Mulyani membagikan momen setelah selesai rapat dalam akun Instagram pribadinya.
“Sudah kembali di Jakarta dan sibuk berbagai hal. Sore ini di Istana Merdeka – berfoto bersama Wapres @kyai_marufamin dan beberapa menteri – setelah rapat internal kabinet membahas mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta,” tulis Sri Mulyani di Instagramnya, Kamis (14/9).
Sri Mulyani mengatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula ‘Daerah Khusus Ibukota’ diarahkan menjadi ‘Daerah Khusus Jakarta’ (DKJ),” tulis Sri Mulyani.
“RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia,” tambah Sri Mulyani.
Sri Mulyani menyebut banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Menurutnya, para menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Ma’ruf Amin.
Untuk diketahui, target Presiden Jokowi pindah ke IKN akan dilakukan secara bertahap yang dimulai pada tahun 2024 mendatang.