Tajukpolitik – Pengamat Hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK lamban dalam menangani kasus dugaan gratifikasi dan suap yang menyeret Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
“Ini perkara lama. Pasang surut seperti ombak. Mestinya kalau memang KPK punya alat bukti yang kuat dan memadai, tidak perlu ragu mengumumkan status tersangka Eddy ke publik,” ujar Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Mulawarman ini, Kamis (9/11).
Herdiansyah menyebut KPK lamban menangani kasus tersebut karena laporan terhadap Eddy Hiariej masuk ke KPK pada Maret 2023 dan disebut telah naik ke tahap penyidikan sejak bulan lalu.
Meskipun sudah naik ke tahap penyidikan, KPK masih belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus ini.
“Justru kalau prosesnya tertutup, malah mengundang kecurigaan publik. Segera saja umumkan status Eddy,” kata Herdiansyah.
Sementara Juru Bicara KPK Ali Fikri sempat mengatakan pihaknya bekerja sesuai dengan standar operasional dan prosedur yang ada. “Kalau dibilang pelambatan dari pimpinan KPK, itu apa indikasi dan parameternya, ya. Saya kira ada SOP dan prosesnya,” kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 6 November 2023.
Ali menuturkan, sebelum KPK memproses sebuah kasus naik ke proses penyidikan, mereka terlebih dahulu harus menyelesaikan administrasi.
“Karena ini penting. Misalnya nanti di praperadilan itu kan kami harus hadapi dan buktikan bahwa seluruh prosesnya benar,” kata Ali.
Hal itu yang menurut Ali berbeda dengan proses penyidikan di penegak hukum lain. Ali menjelaskan, ketika naik ke proses penyidikan belum tentu ada tersangkanya, dan disebut penyidikan umum.
“Kalau ini naik penyidikan dilakukan gelar perkara dan ekspos di bulan lalu,” jelas Ali.