Tajukpolitik – Rencana eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) hadirkan Presiden Jokowi dan Wapres ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), sebagai saksi meringankan dalam kasusnya tampaknya kandas.
Baik pihak Jokowi maupun JK secara terbuka menyatakan ketidakrelevanan mereka untuk hadir sebagai saksi meringankan dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan SYL di lingkungan Kementerian Pertanian.
Staf Khusus Presiden, Dini Puwono, menegaskan bahwa proses persidangan SYL berkaitan dengan dugaan tindakan yang dilakukan dalam kapasitas pribadi, bukan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai menteri.
“Proses persidangan SYL adalah terkait dugaan tindakan yang dilakukan dalam kapasitas pribadi, bukan dalam rangka menjalankan tupoksinya sebagai pembantu presiden,” kata Dini, Sabtu (9/6).
Ia juga menambahkan bahwa hubungan Presiden Jokowi dengan para menteri adalah sebatas hubungan kerja dalam menjalankan pemerintahan.
“Presiden tidak dalam kapasitas untuk memberikan tanggapan atau komentar apa pun terkait tindakan pribadi para pembantunya,” tambah Dini.
Juru bicara JK, Husain Abdullah, juga menegaskan bahwa tidak relevan bagi JK untuk menjadi saksi dalam kasus ini.
Menurutnya, kasus yang menjerat SYL adalah masalah hukum yang tidak ada kaitannya dengan kedekatan personal antara JK dan SYL.
“Ini masalah hukum, bukan soal personal dekat atau tidak. Pak JK tidak relevan untuk dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan SYL,” kata Husain pada Sabtu (9/6).
Husain juga menyoroti bahwa kasus yang menjerat SYL berkaitan dengan masa jabatannya sebagai Menteri Pertanian dari tahun 2020 hingga 2023.
Selama periode tersebut, JK sudah tidak menjabat dalam pemerintahan, sehingga tidak memiliki pengetahuan atau keterlibatan dalam masalah yang menjerat SYL.
“Karena SYL jadi menteri bukan pada saat Pak JK menjabat sebagai Wapres. Karena itu, Pak JK tentunya tidak tahu masalah maupun latar belakang persoalan yang kini menjerat SYL,” ucap Husain.
Upaya SYL untuk menghadirkan tokoh-tokoh penting seperti Presiden Jokowi dan JK sebagai saksi meringankan dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dihadapinya tidak berhasil.
Baik Jokowi maupun JK menyatakan ketidakrelevanan mereka dalam memberikan kesaksian, menegaskan bahwa masalah ini sepenuhnya merupakan urusan hukum pribadi yang tidak berkaitan dengan hubungan kerja atau kedekatan personal.