Tajukpolitik – Forum Guru Besar Lintas Profesi (FGBLP) mendesak DPR RI untuk tunda pengesahan RUU Kesehatan lewat sebuah petisi.
Hal tersebut diungkap oleh perwakilan FGBLP yang juga Guru Besar Kedokteran Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr. dr. Laila Nuranna, Sp.OG (K), dalam jumpa pers di Gedung Juang 45, Jalan Menteng Raya, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (10/7).
Lalila menegaskan tidak ada urgensi dan kegentingan yang mendesak untuk dilakukan pengesahan RUU Kesehatan.
“Tidak ada urgensi dan kegentingan mendesak untuk pengesahan RUU Kesehatan saat ini,” tegas Laila.
Lalila pun menjelaskan isi peraturan dalam RUU Kesehatan yang disusun DPR mengesampingkan prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Tidak memenuhi azas pembuatan UU (yaitu) keterbukaan, transparansi, partisipatif, kejelasan landasan pembentukan secara fisiologis, sosiologis hingga yuridis,” jelas Laila.
Salah satu contoh isi pengaturan RUU Kesehatan yang tidak tepat, lanjut Laila, adalah terkait pemanfaatan sumber daya manusia dari luar negeri.
“Berbagai aturan dalam RUU Kesehatan berisiko memantik destabilisasi kesehatan dan mengganggu ketahanan kesehatan bangsa,” urai Laila.
Selain itu, dokter ahli kandungan ini juga menuturkan jika sejumlah pasal dalam RUU tersebut tidak kondusif dan tidak menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap kesehatan bangsa yang kuat.
“Sejumlah pasal dalam UU tidak kondusif dan menunjukkan ketidak berpihakan ketahanan kesehatan bangsa yang kuat. (Contohnya) kemudahan dokter asing masuk Indonesia,” ungkap Laila.
Untuk diketahui, saat ini DPR sedang melakukan tahap akhir untuk segera mengesahkan RUU Kesehatan menjadi UU dalam sidang paripurna. Sebab, pada tingkat awal, DPR telah menyetujui agar RUU Kesehatan disahkan.
Dari sembilan fraksi di DPR, hanya ada dua fraksi yang konsisten dan komitmen menolak RUU Kesehatan, yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Untuk itu, dari berbagai persoalan diatas, alangkah baiknya jika DPR tunda pengesahan RUU Kesehatan.