Jumat, 22 November, 2024

Syahrul Yasin Limpo Resmi Jadi Tahanan Gunakan Rompi Orange KPK

TajukPolitik – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo telah selesai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dan resmi menjadi tahanan KPK.

Politisi Partai NasDem tersebut keluar dengan menggunakan rompi orange tahanan khas KPK dan diborgol.

“Malam ini saya ingin sampaikan perkembangan penanganan dugaan tindak pindana korupsi menyalahgunaan kekuasaan memaksa sesuatu dalam proses lelang jabatan termasuk ikut serta lelang jabatan di Kementan,” ungkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata di Gedung KPK Kuningan, Jakarta, Jumat (13/10).

Selain SYL, KPK juga memberikan status tersangka pada dua pejabat Kementan lainnya, yaitu Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).

KPK sebelumnya telah sampaikan ke publik terkait 3 orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu pertama SYL Mentan periode 2019-2024, kedua KS Sekjen Kementan yang kemarin sudah diumumkan dan ketiga MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan,” imbuhnya.

Sementara itu, Juru Bicara Ali Fikri menegaskan tersangka SYL dan MH akan ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari ke depan terhitung 13 Oktober sampai dengan 1 November 2023.

Sebelumnya, KPK menangkap Syahrul di salah satu apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kemarin malam. Padahal Syahrul sudah siap hadir menjalani pemeriksaan yang dijadwalkan ulang hari ini.

“Di sebuah apartemen di Kebayoran Baru Jakarta Selatan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10).

Selain Syahrul dan Hatta, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka. Kasdi langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (11/10). Ia ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Oktober 2023.

SYL bersama Kasdi dan Hatta disebut telah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar. Uang itu di antaranya digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Alphard.

SYL dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini