Minggu, 9 Februari, 2025

Susno Duadji Apresiasi Langkah Berani Kementerian ATR/BPN Terkait Polemik Sertipikat HGB di Atas Laut

TajukNasional Polemik mengenai penerbitan sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas wilayah perairan kembali mencuat. Menanggapi hal ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengambil langkah tegas dengan memerintahkan pembatalan sejumlah sertipikat yang diduga melanggar batas pantai dan cacat hukum akibat maladministrasi.

Langkah progresif ini mendapat apresiasi dari mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Susno Duadji. Ia menyebut langkah tersebut sebagai wujud nyata keberpihakan Kementerian ATR/BPN kepada kepentingan rakyat.

“Pak Nusron benar-benar menunjukkan keberpihakan kepada rakyat. Kami sangat mengapresiasi langkah transparan Kementerian ATR/BPN dalam menyelesaikan masalah ini,” ujar Susno dalam sesi telekonferensi pada acara Primetime News Metro TV, Jumat (24/1/2025).

Dorongan untuk Proses Hukum
Susno juga menyoroti pentingnya langkah pembatalan sertipikat ini sebagai dasar bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki dugaan tindak pidana. Menurutnya, pembatalan sertipikat yang cacat hukum dapat mengindikasikan adanya tindak pidana pemalsuan dokumen hingga potensi korupsi.

“Pembatalan sertipikat karena cacat hukum menunjukkan adanya indikasi dokumen palsu sebagai alas hak. Jika ada unsur suap dalam penerbitannya, maka ini masuk ke dalam tindak pidana korupsi,” tegas Susno.

Komitmen Kementerian ATR/BPN
Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa kementerian tetap berkomitmen menyelesaikan persoalan ini dengan mematuhi aturan hukum yang berlaku. Ia memastikan bahwa setiap produk pertanahan akan ditinjau ulang untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran hukum.

“Kami menjalankan tugas sesuai arahan presiden untuk memastikan produk-produk pertanahan mematuhi peraturan. Proses hukum yang diperlukan, termasuk pembatalan sertipikat dan pemeriksaan pihak-pihak terkait, terus kami lakukan,” kata Harison.

Selain itu, Harison juga mengingatkan masyarakat untuk turut mengawal proses ini melalui platform geoportal resmi Kementerian ATR/BPN, bhumi.atrbpn.go.id. Platform ini memungkinkan publik memeriksa data pertanahan secara transparan.

“Partisipasi masyarakat dalam kontrol sosial sangat membantu memastikan pendaftaran tanah dilakukan sesuai aturan. Terima kasih atas dukungannya,” tutup Harison.

Langkah Kementerian ATR/BPN ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi penegakan hukum yang lebih adil dan transparan dalam pengelolaan aset pertanahan di Indonesia.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini