TajukNasional Dalam persiapan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia berencana untuk kembali menerapkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Namun, langkah ini mendapatkan perhatian khusus dari anggota Komisi II DPR Fraksi Demokrat, Rezka Oktoberia. Ia menekankan pentingnya agar Sirekap tidak disalahgunakan menjadi alat yang mengganggu proses pemilu.
“Dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPR yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 25 September 2024, saya ingin menekankan bahwa Sirekap seharusnya berfungsi sebagai alat bantu, bukan alat ganggu. Tujuan utama dari Sirekap adalah untuk menciptakan transparansi dalam pengumuman hasil penghitungan rekapitulasi suara,” jelas Rezka.
Meskipun Sirekap diharapkan menjadi solusi untuk transparansi, Rezka menyadari bahwa sistem ini telah menuai banyak sorotan selama Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebelumnya. Menurutnya, agar KPU dapat menggunakan Sirekap dengan efektif, diperlukan adanya kemajuan dan perbaikan dari sistem ini.
“Jika KPU berkeinginan untuk menggunakan Sirekap kembali, tentunya harus ada perubahan signifikan agar sistem ini bisa lebih baik dari sebelumnya. Tanpa kemajuan, keberadaan Sirekap menjadi tidak relevan,” ungkapnya.
Rezka juga menekankan pentingnya mempertimbangkan kembali alokasi anggaran untuk Sirekap. Ia menilai, jika sistem ini tetap tidak memberikan manfaat dan hanya menciptakan kebingungan, lebih baik anggaran sebesar Rp15 miliar yang dialokasikan untuk Sirekap tidak dikeluarkan.
“Jika hasil yang tertuang dalam Sirekap hanya akan memicu opini yang berpotensi mengguncang ketenangan masyarakat, sama seperti yang terjadi pada Februari 2024, maka kita tidak perlu menggunakan Sirekap dan tidak perlu mengeluarkan anggarannya,” kata Rezka tegas.
Berdasarkan paparan KPU mengenai Sirekap, Rezka merasa bahwa tidak ada perubahan berarti yang ditawarkan. “Tanpa adanya review dan inovasi, keberlanjutan penggunaan Sirekap ini justru dapat dianggap sebagai pemborosan anggaran. Kita harus memikirkan dengan serius tentang efisiensi dan efektivitas penggunaan dana publik,” tuturnya.
Dengan demikian, Rezka mengajak semua pihak untuk lebih kritis terhadap penggunaan Sirekap dan memastikan bahwa alat bantu ini benar-benar dapat meningkatkan integritas dan transparansi dalam proses pemilu, serta tidak menjadi sumber masalah baru di tengah masyarakat.