Jumat, 31 Januari, 2025

Soroti Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Demokrat: Ada Rumus dan Cara Eksploitasi yang Harus Diperhatikan

TajukNasional Herman Khaeron, anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, menyoroti kebijakan pemerintah yang kembali membuka ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang. Menurutnya, ada syarat-syarat ketat yang harus dipenuhi agar kebijakan ini tidak merugikan lingkungan dan ekonomi. Herman menegaskan bahwa eksploitasi pasir laut harus diatur dengan rumus dan metode yang jelas, seperti halnya eksploitasi sumber daya mineral di daratan.

“Kebijakan ini mirip dengan ketika kita menggali daratan dan gunung untuk mengambil mineral. Ada rumus dan cara eksploitasi yang harus diperhatikan, baik untuk jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang,” ujar Herman saat dikonfirmasi pada Rabu (18/9).

Sebagai Ketua DPP Partai Demokrat, Herman menekankan bahwa pembukaan ekspor pasir laut tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Ia menyatakan bahwa kebijakan tersebut telah melalui kajian yang mendalam dengan mempertimbangkan aspek lingkungan hidup. Keputusan ini, menurut Herman, diambil dengan sejumlah prasyarat yang memastikan bahwa eksploitasi pasir laut tetap berlandaskan pada kaidah-kaidah lingkungan yang terukur.

“Tentu saja, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Penggunaan metode eksploitasi harus memperhatikan kaidah lingkungan hidup, dilakukan secara terukur, dan mengambil pelajaran dari pengalaman masa lalu saat ekspor pasir laut pernah dibuka. Kita harus memahami untung dan ruginya bagi negara,” tambah Herman.

Herman juga mengingatkan agar kebijakan ekspor pasir laut tidak diterapkan di wilayah yang memiliki dampak ekologis yang besar. Ia menekankan pentingnya melindungi area yang merupakan habitat penting bagi ikan dan wilayah tangkapan nelayan. “Kebijakan ini tidak boleh diterapkan di area yang memiliki Dampak Penting Cakupan Luas dan Strategis (DPCLS). Misalnya, jangan dilakukan di wilayah tangkapan nelayan, tempat pemijahan, atau area juvenil ikan. Eksploitasi sebaiknya dilakukan di area palung dan sedimentasi, yang juga harus tercantum dalam dokumen kajiannya,” tegasnya.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah secara resmi membuka kembali ekspor pasir laut. Setelah dianggap ilegal selama 20 tahun, ekspor pasir laut kini diatur dengan ketat. Pihak Kemendag menyatakan bahwa ekspor pasir laut hanya bisa dilakukan setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

“Ekspor hasil sedimentasi laut berupa pasir laut hanya dapat dilakukan sepanjang kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Isy Karim, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (13/9/2024).

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan mencakup revisi dua peraturan menteri perdagangan terkait ekspor. Aturan ini kemudian diperkuat dengan Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024, yang memperbaharui ketentuan mengenai barang-barang yang sebelumnya dilarang untuk diekspor.

Dengan adanya peraturan ini, pemerintah berharap eksploitasi pasir laut dapat dikelola secara bijaksana tanpa mengorbankan kepentingan lingkungan maupun kesejahteraan masyarakat pesisir. Namun, tantangan tetap ada dalam mengawasi implementasi kebijakan ini di lapangan, terutama dalam menjaga keseimbangan antara eksploitasi sumber daya alam dan pelestarian lingkungan.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini