TajukNasional Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto, memberikan perhatian khusus terhadap kasus Alex Denni, terpidana korupsi yang baru-baru ini ditangkap setelah 11 tahun bebas dan bahkan sempat menduduki beberapa jabatan penting di pemerintahan. Kasus ini dianggap sebagai alarm besar bagi Pemerintah karena selama masa pelariannya, Alex Denni pernah menjabat sebagai Deputi di salah satu kementerian.
Didik menilai kasus ini tidak hanya dapat mencederai rasa keadilan publik, tetapi juga merusak moralitas pemerintahan. Selain itu, kasus ini juga berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan. “Dalam perspektif keadilan, tentu ada rasa keadilan publik yang sulit diterima oleh nalar dan logika publik, mengingat terpidana korupsi baru dilakukan eksekusi pemidanaan setelah 11 tahun inkracht,” jelas Didik dalam keterangan rilisnya yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Sabtu (3/8/2024).
Alex Denni, yang sebelumnya menjabat sebagai Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada Kamis (18/7) malam setelah mendarat dari Italia. Penangkapannya terjadi setelah 11 tahun melarikan diri dengan status terpidana atas kasus korupsi proyek pengadaan jasa konsultan analisa jabatan di PT Telkom tahun anggaran 2003. Meskipun melakukan perlawanan hingga ke tingkat kasasi pada 2013, upaya tersebut tetap tidak berhasil.
Setelah putusan kasasi pada 2013, Kejari Kota Bandung telah mengirimkan pemanggilan sebanyak tiga kali, namun Alex Denni selalu mangkir. Anehnya, tidak ada upaya eksekusi paksa dari penegak hukum selama Alex Denni tidak ditahan sejak putusan pengadilan inkracht.
Didik Mukrianto menilai hal ini sebagai masalah serius dan meminta Mahkamah Agung (MA) serta kejaksaan sebagai pihak penuntut dan eksekutor untuk melakukan evaluasi menyeluruh. “Penting bagi penegak hukum, khususnya Mahkamah Agung dan Kejaksaan, melakukan evaluasi dan pembenahan tata kelola yang lebih terukur terkait dengan eksekusi terpidana, khususnya terpidana korupsi ini karena mencederai rasa keadilan publik,” ungkap Legislator dari dapil Jawa Timur IX itu.
Didik juga menganggap kasus Alex Denni sebagai peringatan keras bagi Pemerintah untuk lebih teliti dalam memeriksa rekam jejak calon pejabat negara. “Ini bukan hanya menjadi pembelajaran penting, tapi juga menjadi alarm keras dalam hal integritas, moralitas, governance, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pengelolaan BUMN,” jelas Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.
Selama 11 tahun sebagai terpidana koruptor tanpa menjalani masa hukuman, Alex Denni diketahui berhasil memperoleh posisi penting di pemerintahan. Jabatan terakhir yang dipegangnya adalah sebagai Deputi Bidang SDM Aparatur di Kemen PAN-RB pada 2023, dan sebelumnya sebagai Deputi Bidang SDM Kementerian BUMN pada 2020.
Alex Denni juga pernah menjabat di beberapa posisi penting lainnya di lembaga-lembaga negara. Rekam jejaknya baru terdeteksi saat ia hendak mendaftar seleksi terbuka di Kemendikbud, di mana statusnya sebagai terpidana yang belum menjalani masa tahanan terbongkar dalam tahap fit and proper test.
Didik Mukrianto menilai bahwa pengelabuan status Alex Denni tidaklah masuk akal dan berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan, mengingat posisinya yang penting di pemerintahan dan BUMN. “Dalam perspektif governance dan akuntabilitas pengelolaan pemerintahan, sulit diterima akal sehat bahwa terpidana koruptor bisa menjabat posisi penting di BUMN, dan ini juga melanggar prinsip-prinsip serta tatanan aturan perundang-undangan,” ujarnya.
Didik berpesan agar semua instansi dan lembaga pemerintah melakukan pemeriksaan latar belakang yang lebih mendalam terhadap calon pejabat, terutama bagi posisi yang memiliki pengaruh besar terhadap kebijakan dan kemaslahatan rakyat. “Karena apapun alasannya, kondisi ini sangat memprihatinkan bagi kita semua, khususnya dalam potret penegakan hukum dan keadilan serta governance dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi,” pungkas Didik.