Minggu, 23 Februari, 2025

Soroti Hukuman Mati Ferdy Sambo, Gigin: Banyak Perwira Terlibat Kejahatan

TajukPolitik – Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto menyoroti vonis hukuman mati yang berikan majelis hakim terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Hal tersebut ditanggapi Gigin Praginanto melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Gigin Praginanto mengatakan bahwa hukuman mati itu tidak menyelesaikan masalah yang ada terkait instansi polisi.

Gigin Praginanto bahkan menegaskan bahwa Ferdy Sambo hanya salah satu dari banyaknya perwira yang terlbat dalam kejahatan.

“Hukuman mati terhadap Sambo memang penting tapi tak akan menyelesaikan masalah dalam kepolisian kita. Kasus Sambo seperti puncak gunung es. Dari berita-berita yang ada, Sambo hanya salah satu dari sekian banyak perwira yang terlibat kejahatan,” tutur Gigin Praginanto dikutip tajuknasional.com dari akun Twitter pribadi miliknya, Selasa (14/2).

Sementara itu, diketahui bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana hukuman mati” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).

Lebih lanjut, hakim menyatakan perbuatan Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP,” kata majelis hakim Wahyu.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini