Selasa, 4 Februari, 2025

Soroti Firli Bahuri Pecat Direktur Penyelidikan KPK, Said Didu: Betapa Arogannya Orang Ini

TajukPolitik – Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu mengungkapkan bahwa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri begitu arogan lantaran tetap memberhentikan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Pol Endar Prianto meskipun Kapolri memperpanjang tugasnya di KPK, dan diduga imbas kasus Formula E.

Hal tersebut ditanggapi Said Didu melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Said Didu menyinggung sosok Firli Bahuri.

“Betapa arogannya orang ini,” ungkap Said Didu dikutip dari akun Twitter pribadi miliknya, Rabu (5/4).

Sementara itu, sebelumnya, KPK mengambil langkah untuk mengembalikan Irjen Karyoto dan Brigjen Endar ke Polri karena dipicu adanya perbedaan pendapat dengan pimpinan KPK per 31 Maret 2023.

Perbedaan yang terjadi yaitu terkait dengan penindakan kasus dugaan korupsi dalam pegelaran Formula E saat Anies Baswedan masih menjabat.

Sedangkan, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa hingga saat ini KPK tidak memperpanjang penugasan Endar meskipun terdapat surat perintah perpanjangan dari Kapolri.

“Sejauh ini tidak ada usulan dari KPK [untuk perpanjangan] sebelumnya, karena sesuai ketentuan ada usulan perpanjangan dulu dari KPK. Jadi informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023, sehingga diberhentikan dengan hormat,” papar Ali.

Sekadar informasi, Kapolri memberikan perintah perpanjangan masa penugasan Endar di KPK melalui Surat Perintah Kapolri No. Sprin/904/III/KEP./2023.

Semntara itu mantan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK Brigjen Endar Priantoro nggak terima dipecat dari jabatannya. Ia akan melaporakan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas). Laporan ini akan disampaikan pada Selasa (4/4).

Endar menjelaskan, ia melaporkan Firli dan Cahya lantaran menandatangani surat keputusan penghentian dirinya sebagai Direktur Penyelidikan. “Dan Pimpinan KPK (Firli Bahuri) yang menandatangani surat penghadapan (ke Polri),” jelas dia.

Adapun polemik ini bermula setelah Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat ke Mabes Polri untuk menarik kembali Endar serta Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto. Namun, permintaan ini tidak seluruhnya dipenuhi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hanya menyetujui penarikan Karyoto. Dia ditunjuk menjadi Kapolda Metro Jaya menggantikan Irjen Fadil Imran yang dipromosikan sebagai Kabaharkam Polri.

Sementara itu, terhadap Endar, Polri memutuskan agar dia tetap pada jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Alasannya, karena keterbatasan jabatan di Korps Bhayangkara.

Pun KPK tak mengajukan permohonan perpanjangan masa jabatan jenderal bintang satu itu di lembaga antirasuah. Padahal, penugasannya di KPK berakhir per 31 Maret 2023.

KPK juga telah menunjuk Ronald Worotikan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK. Dia sebelumnya bertugas sebagai jaksa penutut umum (JPU).

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini