Tajukpolitik – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Santoso, mengatakan pernyataan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) yang menyarankan agar gelaran Pemilu 2024 diperhitungkan sama saja mengingkari konstitusi yang telah mengatur pembatasan masa jabatan presiden.
“Ini (aturan masa jabatan presiden) sudah final, sehingga jika ada wacana akan diperpanjang dua atau tiga tahun, apalagi dapat dipilih kembali setelah menjabat dua periode adalah suatu pengingkaran terhadap konstitusi,” katanya, Senin (12/12).
Santoso menegaskan jika Bamsoet masih kukuh mengupayakan perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi dengan dalih penundaan Pemilu 2024, maka harus bersiap untuk berhadapan dengan rakyat.
“Bagi siapa saja yang berupaya memundurkan/memperpanjang jabatan presiden akan berhadapan dengan rakyat Indonesia,” tegas Santoso.
Menurutnya, amandemen UUD 1945 tentang masa jabatan presiden ditetapkan hanya dua periode adalah keputusan final.
“Di setiap negara mana pun, jika terjadi pengingkaran/pelanggaran terhadap konstitusi, maka akan berhadapan dengan rakyat (pople power),” pungkasnya.