Tajukpolitik – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ramlan Surbakti, mengatakan KPU RI saat ini di bawah pimpinan Hasyim Asy’ari sudah tidak berdiri sendiri lagi.
Hal tersebut ia sampaikan sebagai bentuk kekecewaan dengan adanya kesepakatan antara DPR RI dengan KPU bahwa tidak ada perubahan penataan daerah pemilihan (dapil) dalam Pemilu 2024.
Keputusan ini diambil dalam rapat bersama Komisi II, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (11/1/2023).
“Poin saya setelah rapat dengar pendapat, kok ini ada kesepakatan Komisi II, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, mengenai akan tetap mempertahankan dapil itu di lampiran. Kok Bawaslu dan DKPP ikut?,” tanya Ramlan, Senin, (16/1).
Ia juga menyesalkan dengan kesepatakan tersebut yang katanya hanya konsultasi, tapi diakhiri dengan kesepakatan. Ia menilai kemandirian KPU sudah dilanggar.
Menurutnya, KPU seharusnya memiliki kemandirian sebagai lembaga. Ramlan menegaskan seharusnya KPU tidak berada di bawah lembaga apapun. Yang kedua, dalam situasi apapun, KPU harus tunduk dengan peraturan Perundang-undangan.
Ramlan menyoalkan rencana desain ulang dapil ini sepenuhnya jadi kewenangan KPU. Namun, KPU memilih untuk bersepakat untuk tak mengubah penataan dapil.
Ia menjelaskan jika konsultasi ditutup dengan kesepakatan, sama artinya DPR Komisi II dan Mendagri ikut terlibat dalam pembuatan PKPU. Bahkan Bawaslu dan DKPP juga ikutan.
“Bawaslu dan DKPP harus tahu diri lah, Anda tidak berwenang untuk membuat itu, membuat PKPU dari putusan MK itu. Dan Komisi II-Mendagri bisa memberikan masukan pertanyaan silahkan saja,” tegasnya.