Kamis, 21 November, 2024

Sindir Wanda Hamidah yang Tak Terima Rumahnya Dikosongkan, Said Didu: Tiap Hari Anda Berada di Tempat Haram

TajukPolitik – Wanda Hamidah merasa tak terima rumahnya dieksesuki oleh Wali Kota Jakarta Pusat.

Lalu Wanda mengeluarkan pernyataan, mengecam keras tindakan Pemkot Jakpus dan Pemprov DKI Jakarta.

“Kami mengecam keras tindakan Wali Kota Jakarta Pusat cq Pemprov DKI selaku badan eksekutif yang melakukan pengosongan secara paksa terhadap Bapak Hamid Husen tanpa melalui kewenangan yudikatif yang didasarkan kepada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam ranah private. Sebagai suatu bentuk abuse of power dan kesewenang-wenangan Pemprov DKI terhadap warganya,” ujarnya kemarin.

Menananggapi hal ini, M. Said Didu menegaskan jika ada yang menempati rumah yang bukan haknya, sama saja berada di tempat haram.

“Dulu selalu saya ingatkan pejabat dan mantan pejabat BUMN bhw jika anda menempati rumah yg bukan hak anda berarti tiap hari anda berada di tempat haram,” kata Mantan Sekertaris Kementerian BUMN tersebut melalui akun twitternya.

“Orang yg berada di tempat haram akan sulit dapat rezeki yg berkah, bahkan akan mudah sakit dan tdk bisa berpikir jernih,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wanda Hamidah mengatakan Hamid merupakan ahli waris dari Almarhum Idrus Abubakar yang wafat pada bulan Mei 2012. Menurut dia Almarhum Idrus Abubakar telah menempati rumah di Jalan Citandui Nomor 2, Cikini, Jakarta Pusat sejak 1962 yang dilanjutkan oleh Hamid.

“Yang pada pokoknya memerintahkan Hamid Husen melakukan pengosongan rumah yang ditempati,” ujar Wanda dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/10/2022).

Wanda mengatakan pengosongan tersebut berdasarkan keterangan yang menyebutkan tanah tersebut dimiliki oleh Japto S Soerjasoemarno sebagaimana sertifikat HGB Nomor 1000Cikini dan Sertifikat HGB Nomor 1001Cikini.

Wanda menjelaskan Hamid telah menyampaikan keberatan secara patut tertanggal 6 dan 7 Oktober 2022.

Namun, alih-alih mendengarkan, Pemkot Jakpus maupun Pemprov DKI justru menerbitkan peringatan terakhir pada 10 Oktober 2022 untuk melakukan pengosongan rumah dalam waktu 1×24 jam.

Politikus Partai NasDem itu mengklaim putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah menjadi dasar hukum Hamid selaku ahli waris dari Almarhum Idrus Abubakar membuktikan dan mempertahankan haknya atas rumah tersebut

Putusan yang dimaksud yakni Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor: 096/G/1992/Pr/PTUN.Jkt tanggal 20 Oktober 1992 dan Putusan Nomor: 044/G/1992/Pr/PTUN.Jkt tertanggal 2 September 1992.

Selain itu putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 395/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST.

Wanda mengatakan pada Rabu (12/10) Hamid juga telah mengajukan gugatan ke PTUN terhadap PTUN Jakarta Pusat. Namun, Pemkot Jakpus maupun Pemprov DKI Jakarta tetap melakukan pengosongan rumah secara paksa.

Seprti diketahui Wali Kota Jakarta Pusat cq Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengesekusi rumah artis Wanda Hamidah Kamis 13 Oktober 2022 kemarin.

Hal ini setelah pihak pemerintah memberikan Surat Peringatan (SP) kepada Hamid berturut-turut mulai dari 22 September, 30 September, dan 7 Oktober.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini