Kamis, 21 November, 2024

Sindir Jokowi Terkait RUU Perampasan Aset, Said Didu: Bulan Puasa Sekali-kali Jujur Pak

TajukPoliitik – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu menyindir keras Presiden Joko Widodo terkait RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.

“Bapak Presiden yth, menurut Menkumham bahwa RUU tersebut masih menunggu persetujuan Bapak sebelum dikirim ke DPR. Mengingatkan saja Pak, ini bulan puasa – sekali-kali jujur lah Pak,” ucapnya dalam unggahannya, Kamis, (6/4).

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H Laoly bahwa RUU tersebut masih menunggu persetujuan Jokowi.

“Pasti setneg akan segera (menyetujui), presiden juga,” kata Yasonna, belum lama ini.

Sedangkan, Jokowi mengaku mendorong DPR segera menyelesaikan RUU itu.

“RUU Perampasan Aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar itu segera diselesaikan oleh DPR,” kata Jokowi.

Diketahui, RUU yang menjadi usulan pemerintah ini masuk ke dalam daftar panjang (long-list) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2019-2024. Sejak tahun 2012, RUU ini diusulkan masuk Prolegnas.

Kini, pemerintah dan DPR saling lempar tangan soal RUU ini. Seolah tak ada yang ingin disalahkan dari stagnannya pembahasan RUU ini.

Anggota Komisi III DPR Benny K Harman menegaskan, RUU perampasan aset telah disepakati bersama di Badan Legislatif.

“Masih tentang RUU Perampasan Aset. Siapa yang salah? Jangan suka cuci tangan dan lempar tanggungjawab apalagi menyudutkan DPR. RUU Perampasan Aset itu masuk prioritas Prolegnas 2023 yang sudah disepakati bersama dgn DPR di Baleg. Artinya DPR setuju,” ucap Benny K Harman.

Dia membalas pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang mendesak agar RUU ini dibahas DPR.

Padahal kata politisi Demokrat ini, belum semua menteri membubuhkan parafnya di RUU itu.

“Dan disepakati yang akan mengajukan RUUnya adalah Pemerintah.Mengapa kemudian Mahfud MD desak-desak dan persalahkan DPR? Masalah pokoknya di Pemerintah sendiri, belum semua menteri paraf. Tolong Presiden segera perintahkan para pembantunya paraf RUU tersebut dan serahkan ke DPR untuk segera dibahas,” tandasnya.

Sebelumnya, Mahfud MD meminta para anggota Komisi III agar menindaklanjuti nasib tersebut karena dinilai sangat mendesak agar memudahkan merampas aset pelaku kejahatan korupsi.

“Saya ingin usulkan gini, sulit memberantas korupsi itu, tolong melalui Pak Bambang Pacul, Pak, RUU Perampasan Aset, tolong didukung biar kami bisa mengambil begini-begininya, Pak, tolong juga pembatasan uang kartal didukung,” kata Mahfud dalam rapat membahas trasaksi janggal di Kemenkeu sebesar Rp349 triliun, 30 Maret 2023 lalu.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini