TajukPolitik – Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman (BKH) anggap pergantian hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yakni Aswanto oleh Guntur Hamzah sama saja mematikan wasit dan pengawas.
BKH menyindir rezim otoriter yang berusaha mempertahankan dan memperbesar kekuasaannya dengan mematikan wasit dan pengawas.
“Bagaimana menjelaskan kasus ini? Para ilmuwan politik mengingatkan, salah satu strategi rezim otoriter mempertahankan dan memperbesar kekuasaannya ialah dengan mematikan wasit dan pengawas,” ujarnya dalam unggahannya, Kamis, (24/11
Dia mengutip perkataan Lord Acton yang menyebut jika Mahkamah Konstitusi telah dilumpuhkan, maka penguasa akan leluasa dan makin korup
“Kalau wasit dan pengawas sudah mati, penguasa leluasa dan makin korup, kata Lord Acton.#Liberte#,” tandas pria kelahiran Manggarai ini.
Diketahui, Aswanto digantikan oleh Guntur Hamzah dalam rapat paripurna DPR pada Kamis, (29/9/2022) lalu.
Presiden Joko Widodo pun telah melantiknya pada Rabu, (23/11/2022) lalu.
Berdasarkan keterangan tertulis Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) disebut, secara konstitusional, DPR hanya diberikan kewenangan untuk mengusulkan Hakim Konstitusi, bukan memberhentikannya.
Alasan DPR dalam memberhentikan Aswanto karena yang bersangkutan dianggap sering menganulir undang-undang yang dibentuk oleh DPR. Pemberhentian itu adalah bentuk pelanggaran hukum dan merusak independensi peradilan.
Secara normatif, pemberhentian ini disebut cacat karena tidak memiliki dasar hukum yang membenarkan.
Pasal 87 huruf b UU Nomor 7 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa Hakim Konstitusi yang sedang menjabat dan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun atau selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (Iima belas) tahun.
Hakim Aswanto sendiri dikenal sebagai sosok yang menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi mengenai pembatalan pencopotan Aswanto dari jabatan hakim konstitusi.
Dalam putusan nomor 103/PUU-XX/2022, MK menolak seluruh gugatan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. MK juga menolak petitum provisi yang diajukan Zico.
“Mengadili dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” dikutip dari salinan putusan di situs resmi MK yang diunggah pada Rabu (23/11).
Zico meminta MK menangguhkan segala tindakan yang bertujuan mengganti hakim konstitusi yang sedang menjabat dengan cara ataupun prosedur di luar ketentuan pasal 23 UU Mahkamah Konstitusi.