Sabtu, 15 Februari, 2025

Sidang Praperadilan, Tim Hukum KPK Keberatan Atas Dua Kali Perubahan Petitum Sekjen PDIP

TajukNasional Tim Biro Hukum KPK menyatakan keberatan atas dua kali perubahan petitum permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. KPK merasa dizalimi atas perubahan tersebut.

Hal itu disampaikan tim Biro Hukum KPK setelah kuasa hukum Hasto membacakan petitum permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2). Tim Biro Hukum KPK mengaku baru menerima perbaikan atas perubahan petitum Hasto.

“Sebelum kami menanggapi apa yang disampaikan Yang Mulia, terkait jadwal persidangan, perlu kami sampaikan bahwa berkenaan dengan perbaikan permohonan ini, dari Termohon belum menerima perbaikan itu dan baru menerima, baru saja disampaikan ini,” kata tim Biro Hukum KPK dalam persidangan.

Tim Biro Hukum KPK meminta waktu untuk menyusun jawaban atas permohonan praperadilan tersebut. Mereka juga ingin menyampaikan perbaikan atas perubahan petitum itu kepada pimpinan KPK lebih dulu.

“Kami dalam persidangan ini menyatakan bahwa kami keberatan dengan substansi perbaikan karena ada menambah perbaikan dalil dan permohonan. Itu sikap dari kuasa Termohon,” lanjut tim Biro Hukum KPK.

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, merespons keberatan KPK dengan mengatakan bahwa perbaikan petitum praperadilan ingin diberikan saat sidang pertama, tetapi pihak KPK tidak hadir.

Hakim tunggal Djuyamto memberikan kelonggaran waktu kepada tim Biro Hukum KPK untuk menyusun jawaban tertulis dan meminta hal ini tidak diperdebatkan lagi.

“Apa yang hendak ditanggapi atau dijawab oleh Termohon juga sudah jelas. Termasuk poin-poin yang tadi Saudara catat, tinggal Saudara jawab dalam tanggapan yang menjadi hak Termohon. Mengenai waktu, baik kalau tadi majelis memberikan waktu jam 9, bisa kita mulai jam 11, kita tambahi waktu bonus 2 jam,” ujar hakim.

Tim Biro Hukum KPK kembali menyatakan keberatan atas dua kali perubahan petitum permohonan Hasto. Mereka merasa dizalimi.

“Keberatan kami dua kali, sebagaimana yang disampaikan Yang Mulia tadi ternyata perubahannya juga terjadi lagi, artinya dua kali terjadi perubahan. Jadi alasan Pemohon untuk tetap lanjut dengan kondisi seperti ini sungguh menzalimi Termohon,” ujar tim Biro Hukum KPK.

Hakim meminta keberatan tim Biro Hukum KPK disampaikan dalam jawaban tertulis. Sidang akan dilanjutkan Kamis (6/2) dengan agenda jawaban KPK selaku termohon.

“Silakan nanti di jawaban keberatannya dituangkan dalam jawaban tertulis besok,” kata Djuyamto.

“Baik, kalau memang ini arahan dari Yang Mulia, kami ikut. Terima kasih, Yang Mulia,” ujar tim Biro Hukum KPK.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini