Tajukpolitik – SETARA Institute menilai lemahnya pemihakan Presiden Jokowi pada agenda pemberantasan Korupsi.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menanggapi respons Jokowi atas peristiwa hukum antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan TNI.
Hendardi menganggap jika Jokowi menyepelekan prinsip kesamaan di muka hukum. Jokowi tidak menangkap fakta potensi impunitas yang selama ini melekat pada oknun TNI yang melakukan tindak pidana korupsi atau tindak pidana umum lainnya.
“Pembiaran praktik dan perlakuan ketidaksamaan di muka hukum telah mengafirmasi asumsi banyak pihak bahwa praktik pengadaan barang dan jasa termasuk pengadaan alutsista di institusi TNI, Kementerian Pertahanan dan institusi sektor keamanan lainnya, sulit memenuhi kewajiban standar transparansi dan akuntabilitas,” jelas Hendardi, Selasa (1/8).
Menurut Hendardi, Jokowi tidak cukup mengevaluasi sistem procurement dan penempatan TNI pada jabatan sipil. Ia juga harus melakukan langkah nyata pembaruan sistem peradilan militer yang masih memberikan previlege hukum bagi anggota TNI.
“Jokowi harus menjawab rasa keadilan yang terusik dan pelanggaran prinsip kesamaan di muka hukum dengan segera, termasuk dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) yang mengubah UU Peradilan Militer,” tegas Hendardi.
Untuk diketahui, sebelumnya Presiden Jokowi merespons peristiwa hukum operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK yang melibatkan Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) yang notabene merupakan Jenderal TNI bintang tiga aktif.
Menanggapi kasus tersebut, Jokowi mengatakan akan mengevaluasi sistem pengadaan barang dan jasa dan mengevaluasi penempatan militer pada jabatan sipil.
Padahal, hulu nya bukan disitu. Justru itu adalah perbuan oknum, bukan atas nama instansi. Harusnya Presiden Jokowi jangan sampai berlaku tidak adil yang seakan-akan memonjokkan instansi TNI.