Tajukpolitik – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Debby Kurniawan, meminta agar pengaturan pengawasan obat dan makanan dilakukan secara komprehensif.
Hal tersebut ia ungkapkan saat Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi RUU Tentang Pengawasan Obat dan Makanan di Komplek Senayan, Jakarta, Rabu (15/11).
Debby mengatakan keberadaan UU Pengawasan Obat dan Makanan (POM) menjadi sangat penting agar kegiatan pengawasan obat dan makanan, baik pra market maupun pas market dapat dilakukan oleh pemerintah untuk melindungi masyarakat Indonesia dari penggunaan dan pengonsumsian obat dan makanan yang berbahaya bagi kesehatan.
Apalagi, lanjut Debby, kesehatan masyarakat merupakan hak dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi setiap warga negara memiliki hak kesehatan hidup sejahtera lahir dan batin.
Ia pun berharap dengan keberadaan UU POM ini dapat mencegah terjadinya kelalaian dalam implementasi atas pengawasan obat dan makanan seperti yang terjadi pada tahun 2022 terkait kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak.
“Kami memberikan catatan untuk UU POM yakni agar memuat pengaturan pengawasan yang komprehensif. Hal ini untuk menekan resiko sekecil mungkin yang akan terjadi sehingga diperlukan pengaturan terhadap peran pengawasan oleh pemerintah dan BPOM,” kata Debby.
Hal itu, lanjut Debby, dapat dilakukan melalui pengaturan standarisasi penilaian keamanan khasiat dan mutu serta peringatan kepada publik yang didukung penegakan hukum.
“Kami menilai perlu memperkuat komunikasi, informasi dan edukasi terhadap konsumen sehingga dapat meningkatkan kepercayaan kesadaran dan pengetahuan masyarakat terhadap mutu khasiat dan keamanan produk,” tutur Debby.
Selain itu, ujar Debby, diperlukan permberdayaan masyarakat dan sosialisasi mengenai pentingnya penggunaan obat dan makanan yang sudah mendapat izin edar dan memenuhi ketentuan dan persyaratan keamanan mutu khasiat.
“Kami berpandangan bahwa UU POM ini perlu memperkuat dan menambah wewenang kelembagaan BPOM dengan membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) sampai tingkat kabupaten atau kota serta menambah kewenangan tenaga penyidik PNS untuk memperkuat upaya pengawasan obat dan makanan,” pungkas Debby.