Tajukpolitik – Jaksa KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut tim kuasa hukum eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) terburu-buru menyimpulkan SYL bukan pelaku tindak pidana, melainkan seorang pahlawan dalam kasus pemerasan dan gratifikasi Rp44,5 miliar di Kementan.
“Tim penasihat hukum SYL juga terburu-buru untuk mem-framing persidangan seolah-olah Terdakwa SYL bukan pelaku tindak pidana dan tidak melakukan perbuatan sebagaimana dalam surat dakwaan penuntut umum, melainkan seolah-olah sebagai seorang pahlawan dengan sederet penghargaan yang disampaikan,” kata jaksa saat menanggapi eksepsi SYL dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (20/3).
Jaksa KPK mengatakan SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian dan saat ini menjadi terdakwa lantaran adanya barang bukti yang cukup di kasus tersebut.
Menurutnya, tindak pidana itu akan terungkap jelas dalam pembuktian persidangan tersebut.
“Padahal sejatinya hal tersebut terjadi semata-mata tercukupinya alat bukti yang akan terlihat semakin jelas setelah masuk tahap pembuktian di persidangan,” katanya.
Jaksa mengatakan keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum SYL juga tak masuk dalam ruang lingkup eksepsi dan terlalu melebar. Jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan SYL.
“Kesempatan menyampaikan keberatan atau eksepsi yang diberikan oleh UU melalui majelis hakim Yang Mulia telah dipergunakan oleh penasihat hukum terdakwa SYL dengan mengabaikan adanya pembatasan materi keberatan atau eksepsi yang sudah diatur oleh Pasal 156 ayat 1 KUHAP,” jelasnya.
Sebelumnya, SYL mengajukan eksepsi terhadap dakwaan kasus pemerasan dan gratifikasi Rp 44,5 miliar. SYL berharap eksepsinya diterima. SYL berharap majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya tersebut. Dia kemudian mengaku mengawali karir untuk menjadi pahlawan.
“Saya berharap eksepsi itu bisa disadur dengan baik. Saya ini mengawali karir saya dari bawah untuk menjadi pahlawan, untuk menjadi pejuang untuk negeri, bangsa, dan rakyat,” ujar SYL.