TajukPolitik – Seorang jemaah haji dari Jawa Timur mengajukan gugatan sebagai protes atas layanan haji dari Kementerian Agama (Kemenag), beberapa pekan setelah proses pemulangan jemaah haji rampung.
Sedikitnya dua anggota jemaah haji asal Jatim yang menyuarakan protes, satu di antaranya menggugat Kemenag ke pengadilan.
Protes pertama diutarakan oleh Prayitno, anggota jemaah haji asal Sidoarjo, Jawa Timur. Selama tiga hari, dia mengaku sembilan kali tak diberi jatah makan fasilitas dari penyelenggara haji saat berada di Tanah Suci. Gara-gara itu pula Prayitno menggugat Kemenag ke Pengadilan Negeri Sidoarjo. Dia meminta ganti rugi Rp1,1 miliar.
Prayitno mengaku sudah mendaftarkan gugatannya ke PN Sidoarjo dan terdaftar dengan nomor perkara 250/Pdt.G/2023/PN Sda. “Gugatan sudah saya daftarkan pekan lalu,” katanya kepada wartawan pada Senin kemarin, (21/8).
Selain ganti rugi Rp1,1 miliar, Prayitno juga menuntut Kemenag agar meminta maaf kepada seluruh jemaah haji Indonesia secara terbuka melalui media massa.
Prayitno mengaku berangkat berhaji tergabung dalam Kelompok Terbang 17. Dia berangkat pada 29 Mei dan pulang pada 22 Juli 2023. Dia merasa terlantar saat wuquf di Arafah dan dua hari saat di Mina. Memang, saat itu diumumkan tidak akan ada jatah makan. Tapi tidak ada kompensasi.
Begitu pula ketika di Muzdalifah, Prayitno mengaku dua kali tak diberi makan. Total semuanya sembilan kali jatah makan tak diberikan oleh petugas haji. “Bahkan air minum tidak ada sampai makan siang juga tidak dikasih. Baru dikasih jam 5 sore itu untuk makan malam,” ujarnya.
Bentuk penelantaran lain, papar Prayitno, yaitu terkait penjemputan jemaah di Muzdalifah. Saat itu, jemaah yang datang tengah malam dijanjikan akan dijemput setelah Salat Subuh. Nyatanya ada yang dijemput pukul sembilan pagi, ada yang pukul 11 siang, dan ada yang dijemput selepas Zuhur.
“Saya yang [dijemput] jam 11 siang,” ucap Prayitno.
Keluhan lain disampaikan Holis Mahsuni, jemaah haji asal Pulau Bawean, Kabupaten Gresik. Dia memprotes Kemenag yang menurutnya tidak menepati janji jatah air Zamzam tambahan sebanyak 5 liter. Namun, dia tak sampai melayangkan gugatan ke pengadilan.
Anggota jemaah haji Kloter 79 itu mengaku sampai sekarang belum juga mendapatkan air Zamzam tambahan. Dia tak tahu apa sebabnya. “Jemaah haji sepulangnya dari Tanah Suci hanya boleh membawa 5 liter, sementara 5 liter tambahan dari Kemenag akan diberikan sesampainya di Indonesia, tapi faktanya nihil,” kata Holis.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kanwil Kemenag Jatim, Husnul Maram, ogah menjelaskan secara rinci terkait gugatan Prayitno, jemaah haji asal Sidoarjo. Sementara terkait keluhan Holis, dia membenarkan bahwa air Zamzam tambahan sebanyak 5 liter belum diterima.
“Karena masih menunggu kedatangan tambahan air Zamzam ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur,” kata Maram.