Jumat, 22 November, 2024

Sedang Ziarah di Makam Bung Karno, Anggota DPRD Kukar dari PKB Ditangkap Polisi

TajukPolitik – Anggota DPRD Kukar (Kutai Kartanegara)dari Fraksi PKB  Khoirul Mashuri dikabarkan ditangkap polisi saat sedang melakukan kunjungan kerja di Blitar, Jawa Timur, Kamis (21/7).

Kabar penangkapan KM tersebut dibenarkan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kukar Mutoyib saat dikonfirmasi awak media, pada Jumat (22/7).

Mutoyib kebetulan ikut dalam kunker bersama KM ke Blitar dalam rangka kegiatan alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Kukar.

Dia menuturkan beberapa polisi kemudian datang menjemput rekannya itu ketika rombongan sedang berada di makam Bung Karno.

“Iya bersama saya, pas saat kunjungan ke makam Bung Karno,” ungkap Mutoyib.

Disinggung mengenai kasus apa rekannya itu diciduk petugas, Mutoyib enggan berkomentar lebih lanjut.

Dia beralasan tersebut bukanlah wewenangnya untuk menyampaikan kronologi kejadian penangkapan KM di Blitar.

Dihubungi terpisah, Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid juga membenarkan adanya penangkapan salah satu anggota dewan saat kunker di Blitar tersbeut.

Anggota DPRD Kukar dikabarkan ditangkap polisi saart sedang melaksanakan kunker di Blitar, Jawa Timur. Apa kasusnya?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News

Namun terkait penangkapan, dirinya hanya meminta agar menunggu keterangan resmi langsung dari kepolisian.

“Kita tunggu saja dari pihak kepolisian. Kalau anggota DPRD memang ada kegiatan di Blitar ke makam Bung Karno. Belum bisa dihubungi. Kami masih koordinasi juga dan menunggu informasi dari kepolisian,” kata Abdul Rasyid.

Terkait hal ini, kaltim.jpnn.com juga menghubungi Ketua DPD Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kaltim Safruddin.

Namun Anggota DPRD Kaltim itu mengaku belum mengetahui permasalahan penangkapan kader partainya tersebut.

“Saya saja belum tahu, apa masalahnya juga enggak ada kabar,” jawab pria yang akrab disapa Udin saat dikonfirmasi.

KM diamankan karena dugaan kasus pemalsuan dokumen tanah saat dirinya menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) di Desa Giri Agung, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara tahun 2017 silam.

Kepada wartawan, Kepala Kejari Kutai Kartanegara Darmo Wijoyo mengakui kasus KM sudah P21 alias selesai dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan saat ini masih menunggu pelimpahan tahap kedua.

“Pada dasarnya kami sesuai profesional saja, kami tidak lihat ini siapa dan apa. Info valid dari Kasi Pidum perkaranya sudah P21 pada tanggal 20 hari Rabu lalu,” jelas Darmo.

Ketika ditanya apakah KM saat ini tengah menjadi tahanan Polres, Darmo tidak bisa memastikan karena perihal tersebut ada dibawah wewenang Polres Kukar.

“Saya belum tahu ya, karena itu masih punya penyidik jadi kami tidak wajib tahu. Kalau masalah tahanan kami belum pasti, apakah dia sakit atau tidak ya kan, mudah-mudahan beliau (KM) tidak sakit. Untuk sementara posisi masih di penyidik, kalau dipenyidik saya tidak tahu apakah ditahan atau tidak,” papar Darmo.

Seorang penyidik dari Polres Kukar saat dikonfirmasi media ini tetap enggan berkomentar. “Jangan jangan, gak mau saya gak mau, ada Kasat,” katanya singkat sembari naik mobil.

Sebagai informasi, KM terlibat pemalsuan surat tanah bersama seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pada saat itu menjabat sebagai camat Sebulu yaitu IR juga Dar, kepala desa di Sebulu.

Saat itu terjadi akad jual beli tanah di Giri Agung oleh PT Jembayan Muarabara (JMB). Ternyata lahan yang dijual tersebut diklaim oleh orang lain dan dilakukan pengujian dokumen, akhirnya dokumen yang didapat JMB dari jual beli itu ternyata palsu.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini