Kamis, 12 Desember, 2024

Sebut Transisi Energi Indonesia “sok-sokan”, DPR: Ganjar Hanya Sibuk Pencitraan!

Tajukpolitik – Pernyataan Ganjar Pranowo terkait transisi energi Indonesia yang “sok-sokan” mendapat kritikan dari DPR RI.

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Lamhot Sinaga, prihatin terhadap calon presiden (capres) Ganjar Pranowo yang tidak mengetahui roadmap atau tahapan energi baru terbarukan di Indonesia.

Legislator dari daerah pemilihan Sumatera Utara (Sumut) II ini pun menyayangkan pernyataan Ganjar yang terkesan merendahkan usaha pemerintah.

“Seorang capres yang memiliki ambisi memimpin negara ini ternyata tidak memahami roadmap transisi energi Indonesia yang sudah ada,” tegas Lamhot, dalam siaran pers, Jumat (10/11).

“Bagaimana mungkin program pemerintah akan berkelanjutan kalau ternyata tidak memahami program pemerintah saat ini,” tambahnya.

Lamhot menyebutkan,pemerintah sudah merencanakan transisi energi yang dilakukan secara bertahap (gradual) sesuai Paris Agreement.

“Mungkin selama ini Ganjar terlalu sibuk pencitraan dan urusan capres sehingga tidak mengetahui perkembangan tentang transisi energi Indonesia,” kata Lamhot.

Perlu diketahui, bauran energi Indonesia saat ini baru mencapai 12,5 persen. Pada 2030, bauran energi ditargetkan minimal mencapai 30 persen.

Pada 2050, transisi energi dimulai sampai 2060 untuk mencapai target Nez Zero Emission (NZE).

“Bagaimana implementasinya? Pemakaian batu bara dan energi fosil secara bertahap dikurangi. Setiap tahun harus ada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang harus dipensiunkan,” jelas Lamhot.

Lamhot menambahkan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) fosil untuk kendaraan akan dikurangi secara bertahap.

Pengurangan itu akan dibarengi dengan program akselerasi pemakaian mobil listrik dan motor listrik (EV), dengan berbagai insentif yang sudah dan akan diberikan pemerintah.

“Bahkan, saat ini Komisi VII DPR bersama pemerintah sudah pada tahap merampungkan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) yang ditargetkan menjadi UU EBET pada 2024,” pungkas Lamhot.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini