Tajukpolitik – Koalisi masyarakat yang terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum Surabaya pos Malang (LBH Malang), LBH Surabaya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Lokataru Foundation, dan IM57+ Institute mengecam pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD yang menyebut tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.
“Koalisi menilai pernyataan yang disampaikan oleh Menko Polhukam tersebut tidak lah berdasar dan menyesatkan,” ujar Ketua YLBHI Muhammad Isnur dalam keterangannya, Selasa (3/1).
Sebab, katanya, Kemenko Polhukam tidak berwewenang untuk menyatakan suatu peristiwa merupakan pelanggaran HAM berat atau tidak.
Isnur menegaskan lembaga yang berwenang yang menyatakan pelanggaran HAM berat atau tidak adalah Komisi Nasional HAM (Komnas HAM). Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
“Meskipun Menko Polhukam menjelaskan pernyataan yang disampaikannya tersebut berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, menurut kami, pernyataan tersebut tetaplah keliru,” tegasnya.
Ia menambahkan, suatu peristiwa dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat atau tidak yang didasari pada proses penyelidikan oleh Komnas HAM.
“Sesungguhnya, tidak menutup kemungkinan bagi Komnas HAM untuk menyelidiki kasus Kanjuruhan dalam kerangka pelanggaran HAM berat. Mengingat tragedi Kanjuruhan ini memiliki potensi untuk dapat disimpulkan sebagai pelanggaran HAM berat apabila proses penyelidikan oleh Komnas HAM dapat dilakukan,” jelas Isnur.
Diketahui, Mahfud MD menyatakan bahwa hasil penyelidikan Komnas HAM tak menemukan unsur pelanggaran HAM berat dalam peristiwa Kanjuruhan. Namun, ia mengatakan masih terbuka kemungkinan adanya unsur pelanggaran HAM berat atas peristiwa yang menewaskan 134 orang itu.
“Mungkin pelanggaran HAM biasa, sekarang proses penyelidikannnya sedang berjalan,” kata Mahfud, beberapa waktu lalu.