TajukNasional Jakarta akan tetap berstatus sebagai ibu kota Indonesia hingga diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, dalam konferensi pers di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, pada Senin (18/11).
Supratman menjelaskan, berdasarkan Pasal 70 UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Jakarta akan tetap menjadi Daerah Khusus yang berstatus ibu kota negara sampai Keppres yang memutuskan pemindahan ibu kota ditandatangani.
“Iya, sampai hari ini Jakarta masih menjadi ibukota negara RI. Jadi sepanjang Keppresnya belum ditandatangani, artinya ibukota RI adalah Jakarta,” kata Supratman.
Menurut Supratman, keputusan ini diambil untuk menghindari potensi kekacauan dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama menjelang Pilkada Serentak 2024.
Ia menambahkan jika Keppres pemindahan ibu kota telah ditandatangani, perubahan status Jakarta akan berdampak pada nomenklatur jabatan, termasuk Gubernur DKI Jakarta yang nantinya akan beralih menjadi Gubernur Daerah Khusus Jakarta.
Selain itu, perubahan ini juga akan mempengaruhi wilayah pemilihan anggota DPR dan DPD. Supratman mengungkapkan bahwa hal tersebut perlu disempurnakan untuk menghindari kekosongan hukum dalam proses pemilu yang akan datang.
“Memang kemarin terlewati, sehingga perlu untuk disempurnakan agar tidak ada kekosongan hukum nantinya,” tutupnya.
Dengan demikian, Jakarta tetap mempertahankan statusnya sebagai ibu kota Indonesia hingga keputusan resmi pemindahan ibu kota ke IKN diterbitkan.