Rabu, 5 Februari, 2025

Sanksi Demosi Kombes Pelaku Pemerasan Dikurangi, Anggota DPR: Tidak Adil dan Melanggar Etika

TajukPolitik – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan meminta Wakil Kapolri Komjen Pol. Gatot Edy Pramono menjelaskan alasan pemotongan masa demosi Kombes Rizal Irawan yang menjadi pelaku pemerasan terhadap pengusaha Tony Sutrisno.

“Wakapolri harus menjelaskan ke publik mengapa dan apa alasannya,” kata Hinca, Senin (27/12).

Hinca menilai publik perlu mendapat penjelasan Wakapolri perihal pemotongan masa hukuman demosi Rizal karena Polri sedang menjadi sorotan publik. Penjelasan Wakpolri diharapkan bisa mengakhir kisruh di kepolisian agar tidak semakin berlarut-larut.

Hinca mengatakan integritas personel menjadi problem besar di internal kepolisian. Pemotongan masa demosi Kombes Rizal Irawan mencerminkan sikap tidak adil dan bertentangan dengan etika kepolisian.

“Sekalipun ada mekanisme banding kepada Wakapolri, karena persoalan integritas ini menyangkut bukan satu orang dua orang, tentu ini tidak adil dan melanggar etika itu sendiri,” ujar politikus Partai Demokrat ini.

Hinca mengatakan dalam rapat Komisi III DPR dengan Kapolri dan jajaran mendatang, dirinya akan membahas permasalahan ini. Dia menegaskan akan meminta Wakapolri dan Kadiv Propam membuka kasus pemerasan Kombes Rizal Irawan kepada pengusaha Tony Sutrisno.

“Sebelum nanti saya rapat dengan Kapolri, seharusnya Wakapolri bisa menjelaskan pertanyaan publik ini. Selain itu Kadiv Propam yang mengetahui hal ini, juga harus membuka dan menjelaskan karena ini sudah menjadi kasus publik,” tutur Hinca.

Hinca menambahkan, publik harus mengetahui mengapa Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono menerima banding Kombes Rizal Irawan saja.

Tindakan itu, kata dia, menunjukkan Wakapolri telah memberi perlakuan berbeda dengan personel lain yang turut menjadi pelaku pemerasan.

Sanksi demosi tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aturan tersebut berbunyi: “Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”

(dcn)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini